Berita Entertainment
5 Fakta Gisel Tersangka, Video Syur 19 Detik Direkam 3 Tahun Lalu, Penyebar Pertama Belum Ditangkap
Kabar penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur saat ini menjadi sorotan publik. Ini faktanya.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Baca juga: Michael Yukinobu Viral, Sosok Terduga Pria di Video Syur Gisel, Bukan Artis, Terkuak Keberadaannya
Sosok MYD
Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.
"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

Pasal berlapis
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Baca juga: Unggahan Terbaru Gading saat Terkuak Fakta Video Syur Gisel Dibuat Ketika Masih Jadi Istri, Thanks
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka