Berita Entertainment
5 Fakta Gisel Tersangka, Video Syur 19 Detik Direkam 3 Tahun Lalu, Penyebar Pertama Belum Ditangkap
Kabar penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur saat ini menjadi sorotan publik. Ini faktanya.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur saat ini menjadi sorotan publik.
Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Akhirnya Terjawab Sudah Status Hubungan MYD dan Gisel, Motif Bikin Video Syur, Polisi: Dia Diundang
Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.
Berikut rangkuman sejumlah fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada Gisel.
Baca juga: TERKUAK Hobi Michael Yukinobu de Fretes sama dengan Wijin Pacar Gisel, MYD Pria di Video Seks Gisel

Pembuatan video pada 2017
Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.
Baca juga: MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes? Ternyata Pebasket seperti Wijin, Pacar Gisella, Usia Terkuak
"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.
Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Baca juga: Michael Yukinobu Viral, Sosok Terduga Pria di Video Syur Gisel, Bukan Artis, Terkuak Keberadaannya
Sosok MYD
Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.
"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.
Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

Pasal berlapis
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Baca juga: Unggahan Terbaru Gading saat Terkuak Fakta Video Syur Gisel Dibuat Ketika Masih Jadi Istri, Thanks
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka
Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.
Mereka akan dipanggil secepatnya.
"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Baca juga: Ciri-ciri Fisik MYD, Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Pakar Pernah Bongkar Tanda Penting, Siapa?
Penyebar pertama video syur belum ditangkap
Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur