Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gisel Kini Terancam Maks 12 Tahun Penjara, Cuma 1 Hal Bisa Meringankan Hukuman, Pakar: Simpan Saja

Gisel dan MYD kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, pakar hukum pun menyoroti ada 1 hal yang bisa meringankannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
via Tribun-Medan.com
Video syur mirip Gisel 

TRIBUNJATIM.COM - Gisella dan seorang pria berinisial MYD kini sedang hangat-hangatnya diperbincangkan.

Gisella jadi tersangka, setelah mengakui dirinya sendiri merupakan pemain di video syur berdurasi 19 detik.

Status Gisel sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka dan kini harus berurusan dengan hukum.

Mantan istri Gading Marten tersebut disangkakan dalam hukuman terkait pornografi.

Pihak kepolisian sudah membenarkan bahwa MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes kepada beberapa awak media.

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD seorang pengusaha.

Jika dilihat dari sosial media Facebook miliknya, Michael juga seorang pebasket.

Kolase foto Gisella Anastasia dan MYD pemeran pria di kasus video syur.
Kolase foto Gisella Anastasia dan MYD pemeran pria di kasus video syur. (Instagram.com/@gisel_la dan Facebook)

Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.

Melalui kanal YouTube metrotvnews via TribunWow.com, pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.

"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.

"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.

"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.

"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.

Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.

Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus dapat hukuman atas perbuatannya tersebut.

Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.

"Pertanyaan pertama adalah kenapa dibuat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.

"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.

"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.

"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.

Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.

"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.

Gisel dan MYD kini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, Gisel dan MYD dengan sengaja merekam video syur yang dapat disebarluaskan.

Gisel dan MYD pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Melalui kanal YouTube metrovnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan pun meminta tanggapan Asep Iwan soal pasal yang diterima Gisel.

"Pasal yang sudah dikenakan pada Gisel ini sudah sesuai begitu Kang Asep?," tanya Zackia Arfan.

Baca juga: Tak Pacaran, Gisel Sengaja Undang MYD, Ada Transfer Setelahnya dan Kirim-kiriman Video Syur Lewat HP

Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan merasa pasal yang disangkakan untuk Gisel sudah tepat.

Alasannya, Gisel dengan sengaja buat video yang bisa menyebarluas.

"Saya kira sudah tepat dan benar, sebaiknya ini tidak diulang oleh siapapun, karena ini dapat diakses dan dapat didistribusikan, sehingga orang dapat melihat perbuatan ini," ujar Asep Iwan.

Setelah itu, Zackia Arfan ingin tahu apakah hanya Gisel dan MYD yang akan menerima hukuman atas video syur tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Gisel Tersangka, Video Syur 19 Detik Direkam 3 Tahun Lalu, Penyebar Pertama Belum Ditangkap

"Ini sudah terjadi beberapa kali terkait dengan membuat video pornografi, kemudian bocor dan disebarkan," kata Zackia Arfan.

"Ini artinya kemungkinan hanya menyangkut pada si pembuat dan yang menyebarkan?," tanyanya.

Asep Iwan mengatakan bahwa pembuat dan yang menyebarluaskan video syur Gisel akan mendapatkan hukuman.

"Tepat sekali, siapa yang melakukan perbuatan asusila pornografi dibikin, dan bisa menyebar, dan didistribusikan, dan dapat diakses itu akan kena," kata Asep Iwan.

"Makanya kalau ada perbuatan gitu di media sosial, atau di alat perekam lainnya, kita enggak usah mendistribusikan, simpan sajalah, sama sajalah yang gituan," imbuhnya.

Baca juga: Michael Yukinobu Viral, Sosok Terduga Pria di Video Syur Gisel, Bukan Artis, Terkuak Keberadaannya

Zackia Arfan lantas meminta Asep Iwan membeberkan hal yang bisa meringankan hukuman Gisel.

"Kang Asep ada tidak hal yang meringankan dari Gisel?," ujar Zackia Arfan.

Asep Iwan mengatakan bahwa yang bisa meringankan hukuman di pengadilan adalah pengakuan Gisel sendiri.

Gisel diminta terus terang dan juga menyesali perbuatannya sudah dengan sengaja merekam video tak senonoh tersebut.

"Ya pastinya nanti di pengadilanlah, mungkin mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, ya itu yang meringankan," kata Asep Iwan.

"Tapi kalau diulangi lagi ya ngapain juga," imbuhnya.

Kolase foto Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Kolase foto Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten)

Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di TribunWow.com berjudul Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel: Kalau Diulangi Lagi Ya Ngapain Juga dan Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi, Pakar Hukum: Ngapain Direkam, Berbuat Lagi Saja

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved