Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Isi 3 Pasal UU Pornografi Menjerat Gisel dan MYD, Tersangka Kasus Video Syur, Maksimal 12 Tahun Bui?

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno.

Instagram.com/@gisel_la
Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur. 

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.

Pasal 4 Ayat 1

Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Baca juga: TERKUAK Hobi Michael Yukinobu de Fretes sama dengan Wijin Pacar Gisel, MYD Pria di Video Seks Gisel

Pasal 8

Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian.

Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Baca juga: Siapa MYD di Video Gisel? Diduga Pria Kelahiran Medan & Tinggal di Jepang, Terancam 6 Tahun Penjara

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved