Berita Entertainment
Pengakuan MYD Setelah Terima Transfer Video Syur dari Gisel, Ini yang Dilakukannya Seminggu Kemudian
Terungkap yang dilakukan MYD setelah menerima rekaman video syur dari Gisella Anastasia. Hal itu dilakukannya seminggu kemudian.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hal yang dilakukan MYD setelah menerima transfer video syur 19 detik dari Gisella Anastasia.
Hal tersebut dilakukan MYD seminggu kemudian.
MYD merupakan lawan main Gisella Anastasia di video syur berdurasi 19 detik.
Selain untuk koleksi pribadi, diketahui mantan istri Gading Marten juga mengirimkan video itu ke MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, video tersebut dikirim melalui sebuah aplikasi ke handphone MYD.
"Saudara MYD sempat menerima transfer video tersebut dari saudari GA melalui suatu aplikasi ke handphone MYD," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Namun, kepada polisi MYD mengaku telah menghapus video tersebut setelah tujuh hari menerimanya dari Gisella Anastasia.
"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA, itu seminggu kemudian baru dihapus," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Rizky Billar Bantah Foto Prewed Padahal Ayah Lesty Sudah Bahas Tanggal, Inul: Udah Tahu Nikah Kapan
Baca juga: Niat Teddy Persoalkan Harta Lina Dikuak, Kuasa Hukum Soroti Sikap Diam-diam Teddy: Cek Barang Hilang
Selain itu, pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisella Anastasia di video syur tersebut juga telah berstatus tersangka.
Kepada polisi, Gisella Anastasia juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisella Anastasia dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Gisella Anastaia dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Curhat Maia Estianty Positif Covid-19, Isolasi Mandiri di Kamar Al, Kaget saat Tahu Hasil Swab
Baca juga: Rahasia Maia Estianty Bisa Pulih dari Covid-19 Cuma dalam Waktu 1x24 Jam, Istri Irwan: Imun Superman
Ditetapkan jadi tesangka

Gisella Anastasia dan rekan prianya berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di media sosial.
Seperti diketahui, status tersangka tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, pihaknya mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim forensik sudah keluar, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik terhadap Gisella Anastasia dan rekan prianya (MYD) yang ada dalam video.
"Beberapa alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, hasil keterangan saksi ahli yang ada, juga sudah," ungkapnya dilansir dari laman YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (29/12/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status tersangka terhadap Gisel juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Gisella Anastasia sendiri dan rekan prianya.
Baca juga: Gisel Sudah Akui Buat Video Syur ke Gading Sebelum Cerai? Bocor Pengakuan Roy: Gading Terlalu Baik
Baca juga: Durasi Asli Video Syur Gisel-Michael Diungkit Roy Suryo, Yakini 1 Hal, Ingatkan PR Polisi: Penting
Juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan oleh tim ahli forensik dan tim ahli IT.
"Saudari GA dan MYD mengakui, di mana pemeran dalam video yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujarnya.
"Dia mengakui, dan hal tersebut terjadi tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.
Saat ditanya soal apa hubungan MYD dan Gisella Anastasia, hingga profesi MYD, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut akan segera diterangkan.
"Nanti akan saya sampaikan," terangnya.
Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan adanya hal tersebut, Gisella Anastasia dan MYD pun secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara untuk ancaman hukuman, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut paling rendah kurungan selama 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terima Rekaman Video Syur Oleh Gisel, Ini yang Dilakukan MYD Si Pemeran Pria Seminggu Kemudian