Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Wanita Cantik yang Buat Heboh karena Foto Bareng Jefri Nichol yang Tak Pakai Baju, Pacar Baru?

Sebuah foto heboh terkait Jefri Nichol beredar di media sosial. Foto itu memperlihatkan Jefri tak pakai baju atasan sama sekali bareng wanita cantik.

Instagram.com/@jefrinichol dan @jelita610
Kolase foto Jefri Nichol dan Jelita. 

Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film.

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020).

Bayar Rp 4,2 miliar

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.

Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Baca juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda Trending di Twitter, Ada Luka di Pelipis, Gading Marten Komen Gini

Baca juga: Gisel Bakal Ditahan karena Jadi Tersangka Video Syur? Polisi Pertimbangkan 1 Hal: Nanti akan Dilihat

Bakal sita aset Jefri Nichol

Jefri Nichol
Jefri Nichol (Instagram.com/@jefrinichol)

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.

Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby Astuti.

Kecewa dan tak mau disebut wanprestasi

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

Menurut Aris Marasabessy, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved