Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancaman Gisel hingga 12 Tahun, Polemik Hukuman Disoroti Pakar, Masa Depan Hancur? 'Berlebihan'

Kini hidup dan masa depan Gisel sedang menjadi perbincangan banyak pihak, terutama jika menilik soal ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
instagram.com/gisel_la
Potret Gisella Anastasia yang hidupnya dibahas Denny Darko. 

TRIBUNJATIM.COM - Ancaman hukuman Gisel hingga 12 tahun kini sedang disoroti oleh pakar atau ahli hukum.

Tak hanya itu, kasus video syur Gisel menuai perhatian banyak pihak, tak terkecuali Komnas Perempuan.

Kini akhirnya melahirkan berbagai polemik, pro dan kontra atas masa depan dan nasib Gisel.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Gisel pun diprediksi ramai-ramai oleh banyak pihak.

Kasusnya dianalisis dan menimbulkan perdebatan secara khusus.

Gisella Anastasia terenyuh dengar ucapan putrinya. Momen sebelum akan diperiksa polisi.
Gisella Anastasia terenyuh dengar ucapan putrinya. Momen sebelum akan diperiksa polisi. (instagram.com/gisel_la)

Penetapan Gisel menjadi tersangka juga terjadi usai pihak berwajib melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali.

Polisi menetapkan Gisel dan MYD lawan main dalam video syur berdurasi 19 detik itu sebagai tersangka.

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Kompol Yusri.

Menanggapi perbincangan terkait hal ini, beberapa pihak mulai menyoroti hukuman yang selayaknya untuk Gisel.

Mereka menganalisis kemungkinannya setelah membaca fakta-fakta dari kasus yang tengah dihadapi Gisel.

Melansir dari tayangan kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Sabtu (2/1/2021), respon berseberangan terkait penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.

Trias, Komnas Perempuan
Trias, Komnas Perempuan (youtube via Grid.ID)

Pada kesempatan itu, Triasi dengan tegas mengatakan bahwa Gisel hanya korban kekerasan berbasis gender cyber.

"Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban," ungkap Triasi Wiandani.

Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.

Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat.

"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat," kata Triasi.

"Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, Tiasri mengungkapkan justru oknum penyebar videolah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.

Baca juga: Gisel Lagi Hadapi Cobaan, Gempi Nyanyi Bertaut Nadin Amizah untuk Kuatkan Sang Mama, Ini Liriknya

Baca juga: Tangis Penyesalan MYD Sudah Mabuk dan Bikin Video Syur Bareng Gisel, Minta Maaf: Hukuman dari Tuhan

Sementara itu, pihak lainnya misalnya pakar hukum, lantas menyoroti sikap polisi terhadap penetapan dan ancaman hukuman bagi Gisel.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

"Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021) via Tribun Seleb.

Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.

Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.

Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.

Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.

Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.

"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.

Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.

Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.

"Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya."

"Jangan berlebihan, jangan dihancurkan masa depannya. Lihat kehidupannya, jangan dihabisi dia," ungkap Nasrullah.

Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di Tribun Seleb dan Grid.ID berjudul Sebut Gisella Anastasia Korban Kekerasan Berbasis Gender, Komnas Perempuan Pasang Badan Kecam Ancaman 12 Tahun yang Jerat Mantan Istri Gading Marten: GA Ini Korban! dan Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved