Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

DAFTAR Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021, Sekolah Tetap Online

Pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus Corona.

sri wahyunik/surya
ILUSTRASI Tes swab PCR untuk mendeteksi virus Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus Corona.

Adapun pembatasan kegiatan akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2020

Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Rincian Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia, Bukan Hanya Sinovac, Vaksinasi Dimulai Pekan Depan

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: JADWAL Vaksinasi Covid-19 Mulai 22 Januari 2021, Simak Tahapan Penerima, Target 15 Bulan Selesai?

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25 persen. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Baca juga: GEJALA Covid-19 Varian Baru, Ruam Kulit Tandanya, Simak Cara Cegah dan Hal yang Wajib Diketahui

ILUSTRASI PSBB di Surabaya Raya beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI PSBB di Surabaya Raya beberapa waktu lalu. (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.

Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Baca juga: 7 Gejala Varian Baru Virus Corona Dialami Penderita Covid-19, Waspada Bukan Cuma Demam dan Batuk

Dampak ekonomi

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved