Manfaatkan Jasa Ojek Online, Wanita Asal Surabaya Edarkan Sabu dan Ekstasi
Wanita asal Surabaya edarkan sabu dan ekstasi dengan memanfaatkan jasa ojek online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Latifah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Wanita 28 tahun ini mengaku sudah lima kali menerima kiriman sabu dan pil ekstasi dari bandar.
Dalam memuluskan perdagangan haram ini Latifah memanfaatkan jasa ojek online. Dia menjual sabu dan pil dengan cara diecer.
Namun, usahanya tak berlangsung lama dia ditangkap oleh polisi di kamar kosnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, terdakwa awalnya diminta seseorang bernama H. Rudi untuk memesan ojek online dengan tujuan dari Lebak ke kos terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan.
Baca juga: Sebelum Tewas, Chacha Sherly Kuak Arti Pulang ke Rumah, Terasa Hampa, Video saat Cium Ibu Disorot
Baca juga: CCTV Sudirman Bukti Keaslian Blusukan Mensos Risma yang Dicurigai Publik, Pemprov Ungkap Faktanya
Dengan jasa ojek online itu, Rudi mengirim 14 kilogram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi ke kos terdakwa.
Selain itu, di dalam paket tersebut juga dikirimkan dua timbangan elektrik. Rudi melalui telepon seluler meminta terdakwa mengantarkan sebagian dari narkoba itu ke alamat yang sudah ditentukan.
Di alamat itu sudah ada orang yang siap mengambilnya. Sebagian lain diambil orang lain di kos terdakwa.
"Terdakwa juga memisahkan satu kilogram sabu-sabu menjadi lima bungkus," kata JPU Febrian, Rabu, (6/1/2021).
Terdakwa mendapatkan upah Rp 1,2 juta dari pekerjaannya tersebut.
Baca juga: Selain Covid-19, Dinkes Kota Kediri Imbau Masyarakat Harus Waspada Demam Berdarah dan Chikungunya
Baca juga: Curhatan Pilu Chacha Sherly 1 Bulan sebelum Meninggal, Ibunya sampai Nangis Tahu Masalah Kehidupan
Sukses dengan kiriman pertama, Rudi kembali mengirimkan narkoba lagi kepada terdakwa. Modusnya sama, dengan memanfaatkan jasa ojek online.
Namun, kiriman berikutnya lebih kecil. Masing-masing 100 gram. Terdakwa diminta membagi sabu-sabu yang diterimanya lalu meranjaunya ke tempat yang sudah ditentukan Rudi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Latifah membenarkan dakwaan jaksa.
"Terdakwa telah menerima pengiriman narkotika sabu-sabu total sebanyak lima kali," ujar JPU Febrianto.
Editor: Pipin Tri Anjani