Bukan Istilah PSBB, Pemerintah akan Memberlakukan PPKM, Berikut Penjelasannya
Airlangga Hartarto, menyampaikan perkembangan terkini, terkait dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perkembangan terkini, terkait dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat, di istana negara, Rabu (6/1/2020) lalu.
Melalui Konferensi Pers bersama Satgas Pusat Penanganan Covid-19 via zoom, Kamis siang (7/1/2020), istilah yang benar kali ini bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM sendiri meliputi Tempat kerja kantor WFH 75 persen wajib protokol kesehatan. Institusi pembelajaran secara daring.
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Restoran, mall, pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00. Kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 25 persen.
Fasilitas Umum ditutup, sektor konstruksi dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadahdapat dilakukan dengan 50 persen protokol kesehatan. Kegiatan sosial budaya dihentikan, moda tranportasi umum pembatasan kapasitas dan jam operasi, tetap operasi yustisi.
Baca juga: Pantas Sopir Chacha Sherly jadi Tersangka Kecelakaan, Penyebab Sebenarnya Dikuak Polisi, Lihat Nasib
"Kebijakan pengetatan secara terbatas dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu. Tanggal 11 sampai 25 Januari di wilayah dengan kriteria yang memenuhi parameter tertentu," kata Airlangga.
Yaitu, lanjut Airlangga, tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata tingkat kasus aktif nasional 14 persen, tingkat keterisian rumah sakit (bor) untuk icu dan isolasi diatas 70 persen.
"PPKM dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Evaluasi dan monitoring secara harian pastinya akan terus dilakukan. Targetnya adalah penurunan jumlah kasus aktif sebesar 50 persen," tandasnya
Dipilihnya Provinsi Jawa dan Bali sebagai kebijakan tersebut berdasarkan kriteria atau 4 paramater yang telah dijelaskan tadi.
Antara lain DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jatim, Bali dan Denpasar. Rata rata tingkat keterisian atau BOR mencapai diatas 70 persen.
Baca juga: Polresta Malang Kota Siap Lakukan Pengamanan Apabila Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Kota Malang
"Kepala daerah akan menetapkan kabupaten kota di wilayahnya yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman parameter tersebut dengan prioritas wilayahnya," tuturnya.
DKI Jakarta memberlakukan di seluruh wilayah. Sementara di Jabar adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Kemudian Banten ada, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Lalu di Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya, Jatim antara lain Surabaya Raya dan Malang Raya. Serta,
Bali antara lain Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
"Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Tidak perlu panik," ucapnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Pipin Tri Anjani