Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biayai Persalinan Anak Pakai Uang Jual Sabu, Pedagang Pentol di Surabaya Diringkus Polisi

Demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, seorang pemuda bernama Dwi Agung Prayoga (24) warga Jalan Menganti Wingung II Surabaya ini nekat

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Pria yang nekat menjual narkotika jenis sabu di Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, seorang pemuda bernama Dwi Agung Prayoga (24) warga Jalan Menganti Wingung II Surabaya ini nekat menjual narkotika jenis sabu.

Bukan tak punya pekerjaan, pria yang sehari-sehari berjualan pentol itu memilih pensiun dan menapaki bisnis haram berdagang sabu.

Hasilnya, dua poket sabu dengan berat 3,7 gram akhirnya menjadi barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka.

Baca juga: Sekitar 336 Nakes di Pamekasan Disiapkan Untuk Vaksinasi Covid-19, Lokasinya di 21 Puskesmas

Kini hanya penyesalan yang bisa diratapi Dwi karena terpaksa berpisah dengan istri dan anaknya yang barus saja lahir akhir tahun lalu.

"Saya nyesel. Harus pisah sama keluarga. Padahal saya cari duit buat mereka" akunya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyebut,selain menjual sabu, tersangka juga terbukti mengkonsumsinya.

Hal itu dibuktikan dengan tes urine tersangka yang menunjukkan positif zat methapetamine.

"Ketika kami tes urine hasilnya positif. Tersangka juga pengguna sabu, " kata Memo, Jumat (8/1/2021). 

Penangkapan tersangka ini bermula ketika Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit III Iptu Eko Julianto mendapat informasi ada peredaran narkoba di sekitar Wiyung.

Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan dua poket abu di kamarnya. 

"Dua poket tersebut sisa, tersangka mengaku sebelumnya mengambil tujuh gram dan setengahnya sudah terjual, " imbuhnya.

Dari penyidikan diketahui tersangka ini sudah dua kali menerima kiriman paket sabu. 

Pertama ia mengambil lima gram sabu dan selanjitnya tujuh gram hingga tersisa 3,7 gram disita sebagai barang bukti. 

Tersangka diketahui membeli sabu tersebut dari temannya di Lapas Pamekasan. Ia baru membayar jika sabu sudah laku terjual.

Memo menambahkan, tersangka ini tergiur menjual sabu karena butuh dana untuk lahiran anaknya. 

Hasil menjual pentol dirasa tak cukup, hingga menerima tawaran menjual sabu oleh temannya yang ada dalam lapas.

"Ia memilih menjual sabu, keuntungan pertama jual sabu digunakan untuk biaya persalinan, " tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved