Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebaran Virus Corona di Batu Tertinggi se Jatim, Rate of Transmission Covid-19 di Atas 2

Penyebaran virus atau rate of transmisson virus Corona di Jatim mencolok tinggi, terutama yang tertinggi ada di Kota Batu.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Laju penyebaran virus atau rate of transmisson virus Corona di Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satgas Covid-19 Jatim berharap adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jatim hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang efektif menurunkan penyebaran virus Corona

Sebab saat ini disampaikan Tim Ahli Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan bahwa laju penyebaran virus atau rate of transmission virus Corona di Jatim memang mencolok tinggi di beberapa daerah. 

Terutama yang tertinggi ada di Kota Batu. Dimana angka tersebut menandakan bahwa penyebaran virus di daerah tersebut sangat cepat dan sangat rawan. 

"Data terakhir sampai siang ini rate of transmission (RT) virus Covid-19 tertinggi adalah Kota Batu. RT-nya di atas 2. Padahal, RT virus disebut normal atau aman jika dibawah angka 1. Nah, Kota Batu di atas 2, berarti kondisinya sangat rawan,’’ kata Jibril, Selasa (12/1/2021). 

Tidak hanya itu, Jibril menegaskan bahwa sejumlah daerah yang laju penyebaran virusnya masih tinggi juga di Kabupaten Mokokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan dan juga Kabupaten Trenggalek. Daerah tersebut rate of transmisson nya mendekati angka 2.

Baca juga: Surabaya Dapat Jatah 33.420 Vaksin Covid-19, Pemkot Tegaskan Siap Gelar Vaksinasi

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Sumenep Madura Dimulai 15 Januari 2021

"Dari data yang ada daerah yang RT virusnya di bawah angka 1 ada dua. Yakni Tulungagung dan Lumajang. Enam daerah lainnya, yakni Jember, Situbondo, Tuban, Probolinggo, Pamekasan, dan Sampang, berada di angka 1," sebut Jibril. 

Oleh sebab itu, dengan PPKM yang sudah dilakukan hari kedua ini, ia berharap agar ke depan kepatuhan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan bisa meningkat. 

Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan kepala daerah tak hanya di 11 daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melainkan seluruh daerah di Jatim untuk meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana disampaikah Khofifah melalui terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Baca juga: Kondisi Dalam Kabin Sriwijaya Air Sebelum Take Off Divideo Ibu, Sri: Telpon Terputus, Tanda Terakhir

Baca juga: Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Kabupaten Situbondo Diundur Awal Februari

Dalam Keputusan Gubernur yang diterbitkan pada tangggal 9 Januari 2021 dan mulai diberlakukan pada mulai Senin (11/1/2021), diminta agar seluruh bupati walikota di Jatim meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilakukan Satpol PP kabupaten kota masing-masing.

"Pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum tolong ditingkatkan, dengan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, sesuai dengan Perda atau Perbup dan Perwali masing-masing," kata Khofifah.

Selain itu, dalam Kepgub tersebut Gubernur Khofifah juga meminta agar seluruh daerah di Jatim kembali mengaktifkan kampung tangguh sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Jawa Timur. Pengendalian Covid-19 juga harus dilakukan dengan basis lingkungan yaitu kampung-kampung. (SURYA/Fatimatuz Zahroh) 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved