Pria Gresik Jual Istri Cantik ke Pria Hidung Belang untuk Layanan Seks Menyimpang Tarif Rp 1,5 Juta
Seorang suami asal Gresik tega menjual istrinya ke pria hidung belang untuk layanan seks bertiga
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Seorang suami asal Gresik tega menjual istri ke pria hidung belang untuk layanan seks bertiga.
Tersangka AZ alias Efen (39) mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial Twitter untuk bercinta dengan pria hidung belang.
Bapak tiga anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya yaitu senilai Rp 1,5 juta selama dua jam.
Baca juga: Puluhan Personel Kebersihan DLH Pamekasan Bersihkan Sisa Lumpur Banjir di Jalan Raya
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposthing foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik- Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga. Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks bertempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi
dari Twitter di aplikasi Whatsaap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, handphone dan sprei hotel. Kemudia, buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan. (don/ Mohammad Romadoni).
menjual istri ke pria hidung belang
Mojokerto
Gresik
media sosial
Iwan Subastian
Tribun Jatim
TribunJatim
TribunJatim.com
Berita Mojokerto Terkini
Senyum Terakhir Rina Gunawan 'Menatap Masa Depan' Tinggal Kenangan, Bahas Kesehatan: Sakit Itu Mahal |
![]() |
---|
Fix Tak Akan Ada Warisan, Teddy Lewati Jatuh Tempo Balikin Aset Lina, Iky Tegas Jalur Hukum: Kelarin |
![]() |
---|
Penampakan Ririe Fairus Datangi Sidang, Emak-emak 'Ghibahin' Istri Ayus: Oh ini Korban Nissa Sabyan |
![]() |
---|
Gus Baha : Sikapi Orang Mati Karena Oplosan dan Bunuh Diri, Wajibkah Dishalati |
![]() |
---|
Wulan Guritno Ungkap Rahasia Kencangkan Otot Miss V Miliknya, 'Ditahan', Resep dari Sang Nenek |
![]() |
---|