Cegah Zona Merah, Lumajang Terapkan Pembatasan Serupa PPKM
Sudah tiga hari 11 daerah di Jawa Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sudah tiga hari 11 daerah di Jawa Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menyusul hal ini, Kabupaten Lumajang juga menerapkan pembatasan serupa, meski bukan daerah yang wajib memberlakukan PPKM.
"Lumajang tidak termasuk daerah yang wajib PPKM karena zona oranye. Tapi kami tetap mengikuti edaran Gubernur Jatim," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Pondok Pesantren Kabupaten Malang, Salah Satunya Larang Kunjungan Wali Santri
Dalam penerapan tersebut, pemda setempat memberlakukan beberapa pembatasan kegiatan publik.
Di antaranya adalah, jumlah pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen dan jam operasional hanya hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, pihaknya juga membatasi pengunjung rumah makan, pedagang kaki lima hanya 25 persen dan jam buka dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Aktivitas pekerja kantoran juga turut diatur. Setiap kantor wajib menerapkan work form home sebanyak 75 persen dari jumlah jumlah karyawan.
Setiap kegiatan agama juga wajib menerapkan kapasitas 50 persen. Bahkan kini semua aktifitas pembelajaran sekolah harus melalui daring. Selain itu, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi diberhentikan untuk sementara.
Dikatakan Thoriq, pembatasan ini diberlakukan untuk upaya mencegah angka pasien Covid-19 kembali meningkat.
Sebab, nyatanya hingga kini laju penularan virus corona masih terbilang mengkhawatirkan.
"Zona ini kan bersifat fluktuatif termasuk juga di daerah yang lain. Minggu lalu misalnya Lumajang zona merah tapi minggu ini sudah oranye. Tidak menutup kemungkinan Lumajang bisa merah lagi, nah agar tidak kembali ke status merah ini antisipasinya," terangnya.
Dalam hal pelaksaan pemda setempat akan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Jajaran tersebut akan memonitor aturan pembatasan serta akan gencar mensosialisakan pesan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Sekali lagi kami ini langkah biar Lumajang tidak zona merah lagi. Karena kalau sampai merah zona ya bakal PPKM, yang mana poin pengetatan kegiatan masyarakat pasti bertambah. Jadi tolong ayo sama-sama patuhi peraturan ini," pungkasnya.