Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Raffi Ahmad Pasca Vaksinasi, Disidang Hakim PN Depok, Tak Luput dari Hukuman Meski Minta Maaf

Raffi Ahmad dijadwalkan harus sidang di PN Depok karena telah melanggar protokol kesehatan terlebih dirinya sebagai seorang artis dan publik figur.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Raffi Ahmad saat diwawancara beberapa tahun lalu 

TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad pasca vaksinasi membuat heboh masyarakat lantaran kelakuannya tak bermasker dan kumpul bersama rekan-rekan.

Kini nasib Raffi Ahmad akan tetap adil selayaknya masyarakat pada umumnya.

Sebagai rakyat Indonesia biasa Raffi Ahmad juga mendapat hukuman pasca pelanggaran tak bermasker setelah vaksinasi.

Dipilih mewakili kaum millenial dalam acara suntik vaksinasi  pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, malamnya Raffi berkumpul dengan rekan-rekan.

Sayangnya, ia terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan.

Nagita marah melihat tingkah Raffi Ahmad di kasur
Nagita marah melihat tingkah Raffi Ahmad di kasur (Instagram/@raffinagita1717)

Akibat perilakunya itu, Raffi harus menjalani sidang oleh Hakim PN Depok Sabtu siang ini (16/1/2021).

Raffi Ahmad kini dalam masalah besar.

Sudah terjadwal proses sidang yang harus dijalani suami Nagita Slavina itu di Pengadilan Negeri Depok.

Ia harus mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Depok berdasarkan jadwal.

Advokat David Tobing telah melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

Raffi mendapat kesempatan sebagai orang pertama disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana.

Namun hari yang sama, Raffi justru terdokumentasi Raffi menghadiri pesta tanpa Protokol Kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).

"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Bunga Citra Lestari Divaksin Setelah Jokowi, Ini 3 Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

Sebelumnya memang menjadi viral nama Raffi Ahmad, baik di Twitter maupun Instagram.

Pemilik akun channel RANS Entertainment itu dinilai tidak pantas menjadi influencer ketika dirinya kepergok tanpa protokol kesehatan padahal baru saja menerima vaksin.

Raffi Ahmad yang tak menaati protokol kesehatan tentu meresahkan masyarakat.

Berawal juga dari berbagai pendapat yang dilontarkan sesama artis.

Baca juga: TERKUAK Efek Sebenarnya di Tubuh Ariel NOAH Usai Jadi Artis Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Seperti Sherina Munaf hingga Ernest Prakasa yang menegur secara langsung Raffi Ahmad lewat media sosial.

Akhirnya kelakuan Raffi ini mengundang emosi juga beberapa pihak hingga diputuskan untuk dilaporkan.

Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David, sang advokat.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

Nagita Slavina tak terima fisiknya diejek Raffi Ahmad
Nagita Slavina tak terima fisiknya diejek Raffi Ahmad (YouTube/Rans Entertainment)

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi," kata Heru.

Baca juga: Raffi Ahmad Sumpek Ogah Peluk Nagita Slavina saat Tidur, Ngapain Sih, Ashanty sampai Heran

Dengan demikian, lanjut Heru, Raffi dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak meski sudah disuntik vaksin.

"Itu tujuan Istana," tuturnya.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi bersama Raffi Ahmad saat melaunching animasi Lorong Waktu Si Aa.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi bersama Raffi Ahmad saat melaunching animasi Lorong Waktu Si Aa. (IST/BPIP)

Raffi Ahmad harus tetap menjalani hukuman di pengadilan meskipun dirinya sudah meminta maaf lewat media sosial pribadinya di Instagram.

Sebagai rakyat Indonesia, Raffi Ahmad ternyata tidak bisa luput juga dari jeratan hukum.

Permintaan maaf telah disampaikan suami Nagita Slavina dalam akun @raffinagita1717, (14/1/2021).

Pantauan TribunJatim.com Raffi Ahmad melayangkan permintaan maaf di sela dirinya sedang syuting acara.

Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi , Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Baca juga: Jika Karier Artis Redup, Dimas Rela Jualan Bakso Lagi dan Pisah dengan Raffi Ahmad: Jangan Sombong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved