Pria Desa Cerme Ketangkap Edarkan Narkotika, Polisi Amankan 0,52 Gram Sabu dan Ratusan Pil Dobel L
Satresnakoba Polres Kediri Kota meringkus Bagus Manggara (33) warga Desa Cerme, Kecamatan Grogol. Amankan sabu dan ratusan pil dobel L dari tersangka.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Anggota Satresnakoba Polres Kediri Kota telah mengamankan Ody Bagus Manggara (33) warga Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dirinya ditenagkap karena menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L.
Tersangka diamankan petugas di depan rumahnya Desa Bakalan, Kecamatan Grogol.
Baca juga: Hari Kedua Pencarian Hilangnya Roland Sumarno di Sungai Bango, Wali Kota Sutiaji Turut Memantau
Baca juga: Basarnas Surabaya Bersama Personel SAR Gabungan Cari Korban Rumah Longsor di Malang
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, dari hasil penggeledahan pelaku diamankan barang bukti satu klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu- sabu seberat 0,52 gram.
"Petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna biru, sebuah HP merk Realme 5 warna ungu serta 610 butir pil dobel L," jelas Kompol Kamsudi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Tren Korea Pure Oxysential Facial Ada di Surabaya, Kencangkan Kulit Wajah dengan Oxygen Murni
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Capek Pernah Pacari Pria 163 Kilo, Bongkar Aktivitas di Ranjang: Minggirin Perut
Ungkap kasus narkotika ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecanatan Grogol.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Petugas bakal menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud