Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Jambangan Surabaya
Tim Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya telah mengamankan tiga pengedar uang palsu (upal).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Penulis : Syamsul Arifin | Editor : Yoni iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya telah mengamankan tiga pengedar uang palsu (upal).
Mereka adalah Warji (45) asal Nganjuk, Nur Khozim (39) asal Jombang dan Heri Wibowo (44) asal Solo.
Ketiganya ditangkap saat mengedarkan upal dengan pecahan Rp 100 ribu di sentra PKL Karah.
Disebutkan Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata proses penangkapan tiga tersangka ini saat digelar razia prokes.
“Tersangka NK ini ditangkap saat menjual upal sebanyak 105,1 lembar. Ia menjualnya dengan harga Rp 40 juta,” tuturnya, Rabu, (20/1/2021).
Baca juga: Piala Super Italia - Tekad Andrea Pirlo Persembahkan Trofi Perdana kepada Si Nyonya Tua
Baca juga: Gemeter, Rohimah Sudah Curiga Venti Bohong soal Tak Nikah, Kiwil Nyesel Setengah Mati: Gue Selesai
Baca juga: Nonton Online Drama Korea True Beauty Episode 11, Su Ho-Seo Jun Kecelakaan, Link Streaming di Sini
Pembeli upal berinisial S saat itu melarikan diri setelah dicurigai oleh kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Nur Khozim mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Warji yang berada di Nganjuk.
"Setelah dikembangkan, kami mengamankan WJ di daerah Nganjuk.WJ mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo," ujarnya.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Marji Wibowo, Isharyata menambahkan dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap Heri Wibowo di Solo.
Dari tangan Heri, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1408 lembar.
"Totalnya sebanyak 2459 lembar atau setara Rp 245,900 juta," pungkasnya kepada TribunJatim.com.