Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahkamah Konstitusi Rilis Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilkada, Termasuk Tiga Perkara dari Jatim

Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang gugatan hasil Pilkada, termasuk tiga perkara dari Jawa Timur.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), 2020. 

Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada). Termasuk untuk sidang perkara dari tiga daerah di Jawa Timur.

Mengutip jadwal yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), sidang akan dimulai pada 26 Januari 2021.

Sidang pendahuluan tesebut di antaranya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Rencananya, masa sidang akan berlangsung sekitar 30 hari masa kerja sampai dengan putusan.

Menyikapi hal tersebut, KPU Jawa Timur memastikan jajarannya di tiga daerah telah mempersiapkan beberapa hal.

"Berdasar Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang telah diterbitkan oleh MK, terdapat tiga daerah yang ada permohonan PHPKada, yakni Banyuwangi, Kota Surabaya, dan Kabupaten Lamongan," kata Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Menang Banyak di Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Ancang-ancang Target Selanjutnya

Terhadap tiga permohonan tersebut, KPU Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada para pemohon.

Para pemohon dinilai memiliki iktikad baik untuk menempuh upaya hukum terhadap keberatan dengan menggunakan cara yang konstitusional.

"Kesadaran hukum yang tinggi ini, merupakan bentuk pendidikan politik yang baik bagi masyarakat luas. Sistem kenegaraan kita menjamin setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan," kata Arba.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur ini menjelaskan, sistem Pemilu maupun pemilihan telah menyediakan sarana konflik dan dinamika politik dari 'hulu hingga ke hilir'.

"Sehingga, memastikan proses penyelenggaraannya berkepastian hukum," katanya.

Baca juga: Dua Srikandi Asal Jawa Timur Kepercayaan Gus Ami Pimpin PKB di Provinsi Lain, Siapa Mereka?

Kedua, KPU dengan sebaik mungkin mempersiapkan secara optimal.

"Ini untuk menjawab dan membuktikan proses penyelenggaraan pemilihan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami secara hukum," kata Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Baginya, sengketa PHP menjadi momentum penting bagi KPU. Terutama, untuk membuka dan menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan.

"Dari awal KPU sudah bekerja untuk melaksanakan tahapan secara berintegritas. Kami taat prosedur dengan prinsip profesional, serta jujur dan adil," katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan apabila dalam persidangan, hakim konstitusi menilai ada ketidakadilan yang menimpa pemohon. Pihaknya secara moril patut bersyukur.

Baca juga: MK akan Keluarkan Registrasi Perkara Gugatan Pilkada, Begini Persiapan KPU di Jatim

"Sebab, keadilan itu telah ditegakkan yang mungkin karena prosedur tertentu terlewatkan oleh KPU," kata Arba yang juga mantan Tenaga Ahli Hukum (Legal Drafting) di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) ini.

Pun sebaliknya, jika hakim konstitusi berkesimpulan bahwa KPU yang benar, pihaknya juga bersyukur.

"Sebab, kerja keras kami dari awal hingga akhir tahapan dibenarkan secara hukum dan masyarakat mengetahui itu," katanya.

"Apapun hasilnya, sengketa PHP di MK menjadi momentum penting bagi kita untuk mempublikasikan betapa berkualitasnya demokrasi kita. Hal ini layaknya lembaga KPU dipercaya untuk menyelenggarakan Pemilu secara berintegritas, profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Baca juga: Tolak Keserentakan dengan Pilpres, Demokrat Dukung Pelaksanaan Pilkada 2022

Untuk diketahui, sejumlah tim paslon di Pilkada di Jawa Timur resmi memasukkan gugatan permohonan PHPKada ke MK. Tiga paslon dari tiga daerah berbeda.

Masing-masing untuk Pilkada Kota Surabaya (Machfud Arifin-Mujiaman), Banyuwangi (Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy), dan Lamongan (Suhandoyo-Astiti Suwarni).

Jadwal Sidang MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada):

26-29 Januari 2021

Sidang pemeriksaan pendahuluan pemohon (memeriksa dan mengesahkan materi dan alat bukti pemohon)

1-9 Februari 2021

Sidang pemeriksaan persidangan (mendengar jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu).

1-11 Februari 2021

Rapat permusyawaratan hakim (RPH) (pembahasan perkara/pengambilan keputusan)

15-16 Februari 2021

Pengucapan putusan

19 Februari-5 Maret 2021

Pemeriksaan persidangan (mendengar keterangan saksi ahli/memeriksa alat bukti tambahan)

8-18 Maret 2021

Rapat permusyawaratan hakim (RPH) (pembahasan perkara/pengambilan keputusan)

19-24 Maret 2021

Pengucapan putusan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved