Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hajatan Marak saat Trenggalek Zona Merah, Satpol PP Tegur dan Tertibkan Agar Penggelar Taat Prokes

Hajatan resepsi pernikahan marak digelar ketika Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau wilayah risiko tinggi penularan Covid-19.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Satpol PP menertibkan hajatan yang digelar di Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek Sabtu (23/1/2021). 

Reporter: Aflahul Abidin I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Meski Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, hajatan resepsi pernikahan marak digelar.

Beberapa pangelaran hajatan bahkan terpantau tak memenuhi aturan protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satpol PP Kabupaten Trenggalek, hingga Sabtu (23/1/2021), telah menertibkan tiga pelaksanaan hajatan.

Penertiban dan peneguran itu dilakukan di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan; Desa Kerjo, Kecamatan Karangan; dan Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan.

"Tadi setelah kami melaksanakan operasi yustisi, ada satu rumah menggelar hajatan di Pogalan. Kami berhenti di situ, dan menjelaskan kepada pemilik hajatan dengan humanis tapi tetap tegas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Mantan Wakapolda Jatim Tahun 2017, Brigjen Pol Awan Samodra Tutup Usia

Baca juga: Sosok Ummu Fahad Istri Syekh Ali Jaber yang Lagi Hamil, dengan Umi Nadia Cerai, Fakta Dikuak Asisten

Dalam aturan PPKM di Trenggalek, hajatan boleh digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan itu mengatur bahwa hajatan boleh digelar dengan hanya 30 orang undangan dalam ruangan, tidak berjabat tangan, dan tidak ada sajian makanan dan minuman di tempat.

Triadi mengatakan, temuan di lapangan menunjukkan masih ada penggelar hajatan yang tidak membatasi jumlah undangan dalam satu sesi.

"Yang kami tertibkan, ada yang satu ruangan untuk 90 orang. Ini kemudian kami atur agar jumlah undangannya untuk satu sesi sesuai dengan aturan," kata Triadi.

Triadi menyebut, sampai hari ini pihaknya tak membubarkan pelaksanaan hajatan pernikahan di Trenggalek. Sebab, aturan yang ada tak menyebut soal langkah pembubaran.

Selain itu, kebanyakan hajatan yang digelar saat ini berdasar pada surat izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang dikeluarkan pada Desember 2020.

Baca juga: Terjawab Isu Stefan William-Celine Evangelista Cerai, Istri Minta Doa ke Publik, Kondisi Asli Dikuak

Untuk diketahui, salah satu aturan lain untuk menggelar hajatan pernikahan di Trenggalek adalah mengajukan izin ke Satgas Covid-19 tingkat desa. 

Dalam izin tersebut, penggelar hajatan wajib menyanggupi aturan soal protokol kesehatan.

"Sehingga kami atur hajatan saat ini sebagaimana surat keputusan bupati. Yakni tetap dilaksanakan tapi tidak boleh ada kerumunan," ungkap dia 

Sekadar informasi, kasus Covid-19 di Kabupaten Trenggalek melonjak sejak awal Januari 2021.

Data Kominfo Trenggalek menunjukkan, total kasus Covid-19 hingga Jumat (23/1/2021) mencapai 1.755.

Rinciannya 1.152 pasien sembuh, 510 dalam perawatan, dan 93 meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved