Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bonek Menggalang Donasi Kemanusiaan Dipermasalahkan Satpol PP Kota Surabaya

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan Bonek dihentikan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021).

Penulis: Khairul Amin | Editor: Taufiqur Rohman
Instagram GreenNord27
Aksi penggalangan dana kelompok suporter tribun Persebaya, Green Nord dihadang Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021). 

Reporter: Khairul Amin | Editor: Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan Bonek dihentikan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021).

Bonek dari berbagai tribun seminggu terakhir aktif turun ke jalan, menggalang dana bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam sejumlah daerah di Indonesia.

Sayangnya, aksi mereka dipersoalkan Satpol PP Kota Surabaya. Alasannya, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Baca juga: Cara Valentino Rossi Gembleng Anak Didiknya: Berlatih di Track Motocross, Sore hingga Malam Hari

Baca juga: Hasil Piala FA - Comeback dalam 180 Detik, Manchester City Melenggang Mulus ke 16 Besar

Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/1/2021) sore kemarin, merupakan aksi penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tribun Persebaya, Green Nord.

Sementara di tempat berbeda, aksi kelompok suporter tribun Persebaya lain, Tribun Kidul juga mendapat perlakuan sama.

Aktivitas packing dan koordinasi donasi yang dilakukan mereka, didatangi Satpol PP Kota Surabaya serta dilakukan penyitaan 15 KTP anggota Tribun Kidul.

"Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017.

Baca juga: Hasil Liga Spanyol - Benzema Cetak Brace, Real Madrid Pesta Gol di Markas Deportivo Alaves

Baca juga: Hasil Liga Italia - Dibantai Atalanta, AC Milan Tetap Berkuasa di Puncak Klasemen

Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya.

Pengajuan izin terkait kebencanaan juga memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.

Menanggapi penjelasan dari Kasatpol PP, Husain Ghozali- mengatakan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali.

Satu diantara kejadian yang masih belum lama dan dalam skala besar adalah ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam.

"Dan tidak pernah terjadi seperti ini," tegas pria akrab disapa Cak Cong itu.

Tak hanya menggalang dana, saat terjadi Gempa Palu tersebut, relawan dari Green Nord langsung ke Sulawesi Tengah.

Bahkan, menurut Cak Cong, pihak pemkot meminta bantuan relawan bonek di lokasi bencana untuk membantu penyaluran bantuan.

Cak Cong juga mengaku selama ini hampir semua elemen Bonek yang bergerak menggalang donasi juga berupaya terbuka.

Mereka selalu menyampaikan update penggalangan dana lewat media sosial.

Baca juga: Comeback Brilian, Eden Hazard Buat Catatan Langka di Markas Deportivo Alaves

Baca juga: AC Milan Juara Paruh Musim Liga Italia, Zlatan Ibrahimovic: Tak Ada Gunanya

Berdasarkan postingan akun Instagram Green Nord, hingga hari Sabtu (23/1/2021) kemarin, terkumpul dana sebesar Rp. 46.164.734

Sesuai jadwal awal, penggalangan dana dari Green Nord akan dilakukan hingga hari ini, Minggu (24/1/2021).

Persoalan ini juga mendapat sorotan Anggota komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii.

Ia menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Imam, niat baik itu seharusnya difasilitasi agar tidak melanggar aturan.

Apalagi di tengah banyaknya bencana yang melanda Indonesia belakangan ini, sudah semestinya semua elemen masyarakat bergandengan tangan membangun kepedulian pada sesama.

"Seharusnya diarahkan atau difaslitasi saja. Kan mungkin teman-teman Bonek itu belum tahu ada regulasinya. Selain itu mungkin mereka juga khawatir ribet. Padahal aksi seperti ini kan harus cepat agar segera ada bantuan yang bisa didistribusikan," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved