Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satresnarkoba Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Hotel dan Losmen Wilayah Kertosono Nganjuk

Jaringan pengedar narkotika jenis sabu dibongkar Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka LA, salah satu pengedar sabu-sabu di hotel dan losmen wilayah Kertosono Nganjuk yang dibekuk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

Reporter: Achmad Amru Muiz I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Jaringan pengedar narkotika jenis sabu dibongkar Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Tiga orang tersangka pengedar sabu yang diamankan yakni MAS (30) Ojek Online warga Desa Garu Kecamatan Baron, MI (24) tukang batu warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan LA (25) kenek truk warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, dari ketika tersangka jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk tersebut diamankan barang bukti sabu total seberat 0,33 gram, sejumlah plastik klip, kemasan pembungkus, handphone, sejumlah uang tunai, sejumlah perangka alat hisap sabu, dan sepeda motor sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu.

"Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan yang telah dilakukan mengedarkan sabu-sabu," kata Rony Yunimantara, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan Rony Yunimantara, penangkapan terhadap tiga orang tersangka jaringan pengedar sabu di hotel dan losmen wilayah Kecamatan Kertosono berdasar informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas tersebut.

Baca juga: Suami Kerja Demi Incess, Kelakuan Syahrini Nyeleneh, Lihat Posisi Kaki, Zoom Meeting Reino Disoroti

Baca juga: Meggy Wulandari Pernah Jijik Sama Nafsu Kiwil di Ranjang, Marah saat Tak Dilayani: Harusnya Dia Malu

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan tindak lanjut informasi tersebut.

"Hasilnya tim Rajawali 19 menjumpai satu tersangka berinisial MAS di salah satu kamar hotel di Kertosono," ucap Rony Yunimantara.

Didalam kamar hotel tersebut, menurut Rony Yunimantara, tersangka selain siap mengedarkan narkotika jenis sabu juga mengkonsumsi sabu.

Ini setelah ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu di kasus kamar hotel. Dan tersangka MAS tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka MAS, ungkap Rony Yunimantara, diketahui pemasok sabu-sabu tersangka MI seorang Gojek di wilayah Kertosono. Tersangka MI dapat diringkus ketika diduga sedang menunggu pembeli sabu di salah satu SPBU Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

"Tim Rajawali 19 langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MI dan ditemukan barang bukti poket sabu dalam plastik klip. Tersangka MI tidak dapat mengelak dari tuduhan dengan ditemukanya barang bukti tersebut," ujar Rony Yunimantara.

Baca juga: Temuan Emas & Perhiasan Korban Sriwijaya Air Menyayat Hati Penyelam, Emosional: Dengan Jerih Payah

Kepada petugas, dikatakan Rony Yunimantara, tersangka MI mengaku nekat nyambi edarkan sabu untuk menambah pendapatan dari menjadi seorang Gojek. Dan sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka LA seorang kenek truk warga Desa Ngampel Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Tim Rajawali 19 langsung melakukan pengembangan atas informasi dari tersangka MI dan berhasil mengamankan LA di tepi jalan Desa Juwono Kecamatan Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan tim Rajawali 19 temukan barang bukti satu klip poket sabu di dalam tas didashbort sepeda motornya.

"Tersangka LA pun tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rony Yunimantara.

Ketiga tersangka jaringan pengedar sabu tersebut, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dan ketiga tersangka pengedar sabu tersebut diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved