PPKM di Jawa Timur

BREAKING NEWS - Imbas PPKM Berjilid, Pekerja Hotel di Jatim Hanya Terima Setengah Gaji

PHRI Jatim ungkap pekerja Hotel di Jatim yang termasuk PPKM hanya terima setengah gaji. Khawatir ada potensi PHK apabila terus berjilid-jilid.

Tayang:
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono. 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim mengungkapkan, saat ini para pekerja hotel di Jatim yang daerahnya termasuk dalam kebijakan PPKM Jawa-Bali, hampir seluruhnya hanya menerima upah setengah dari total gaji.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono.

"Pengusaha hotel di Jatim yang bisnis hotelnya berada di wilayah cakupan kebijakan PPKM Jawa-Bali jilid 1 terpaksa harus mengerjakan karyawannya dengan sistem shift secara bergantian, yaitu 15 kali kerja 15 kali libur," ujar Dwi kepada TribunJatim.com saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (28/1/21).

Baca juga: Siapa Angel Wanita yang Dipergoki Istri Wakil Ketua DPRD Sulut? Miris Karir & Pernikahan Si Politisi

Baca juga: 24 Jam Usai Vaksinasi Covid-19 di Ponorogo Tak Ada Laporan Efek Samping, Buktikan Sinovac Aman

Oleh kareanya pula, gajinya pun, kata Dwi, otomatis juga hanya menerima setengah dari total upah.

Terkait sudah resmi berlakunya kebijakan PPKM Jilid 2, pihaknya sangat menyayangkan hal ini.

"Kami khawatirkan jika PPKM ini terus ada berjilid-jilid, akan ada potensi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," terangnya.

Baca juga: Tampil Impresif saat Jumpa Rayo Vallecano, Lionel Messi Catat Rekor Mengesankan

Baca juga: Gubernur Maluku Minta Persebaya Jaring Bakat di Daerahnya, Murad Ismail: Kami Siap Memfasilitasi

Dwi menjelasakan, strategi pengusaha hotel dalam menerapkan sistem kerja shift bagi karyawannya itu imbas dari adannya PPKM jilid 1, yang mana agar menghindari potensi PHK.

"Jadi kalo berjilid jilid kami tidak punya strategi lagi dan yang akan terjadi tidak menutup kemungkinan ya PHK," kata dia.

Diaku Dwi sejatinya, okupansi hotel sendiri masih belum bisa bangkit bukan karena dari adanya PPKM saja.

Akan tetapi, sekalipun pada akhir kuartal 4 2020 ada banyak musim libur natal dan tahun baru juga masih sangat lesu.

"Hal itu sendiri disebabkan karena pada pertengahan Desember 2020, masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota dan akan menginap di hotel diharuskan membawa hasil rapit test antigen," jelasnya.

Hal-hal seperti itu menurut Dwi yang merupakan pukulan telak bagi pengusaha hotel

"Adanya hotel ini kan bagian dari pariwisata, sedangkan kunci utaman bisnis pariwisata adalah pergerakan orang, jika pergerakan orang dibatasi, selama itu pula bisnis hotel akan lesu," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved