JPU Kejari Tulungagung Kirim Tersangka Korupsi e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat ke Rutan Kejati
JPU Kejari Tulungagung mengirim tersangka kasus korupsi e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat ke Rutan Kejati Jawa Timur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dugaan korupsi BTN e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat Tulungagung, Yudi Nugroho (48), Kamis (28/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung yang menerima pelimpahan, menahan Yudi di Rutan Cabang Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Yudi adalah mantan kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat, yang diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian Rp 566 juta.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam rentang tahun 2016 hingga 2018,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Sebelumnya jaksa penyidik telah menahan Yudi dalam statusnya sebagai tersangka pada 11 Januari 2020.
Jaksa menitipkan penahanan Yudi ke ruang tahanan Polres Tulungagung.
Menurut Agung, sebagai Kepala Kantor Pos Campurdarat, Yudi mempunyai kuasa penuh.
Baca juga: PPKM di Tulungagung Diperpanjang, Penjual Makanan Dapat Kelonggaran dan GOR Lembupeteng Dibuka
Baca juga: Staf Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Positif Covid-19, Satu Ruangan Lockdown, Pelayanan Tetap Jalan
Dalam modusnya, Yudi menarik uang tabungan nasabah BTN e’Batara Pos yang menabung lewat Kantor Pos Campurdarat.
Setiap kali ada yang melakukan penarikan uang, Yudi beralasan sistem sedang gangguan.
Ia kemudian menalangi dana yang ditarik, dan meminta buku tabungan dan KTP nasabah untuk ditinggal.
“Misalnya nasabah menarik tabungan Rp 5 juta, ditalangi dulu oleh tersangka. Nasabah diminta pulang dengan meninggalkan buku tabungan dan KTP, dengan alasan diproses manual,” papar Agung.
Karena mempunyai kuasa penuh, Yudi menarik uang di atas penarikan nasabah.
Baca juga: Hasil Sensus Penduduk 2020 di Tulungagung, Jumlah Pria 733 Lebih Banyak Dibanding Wanita
Baca juga: PPKM di Kota Blitar, Pemkot Bakal Beri Sanksi Pencabutan Izin Tempat Usaha yang Tak Disiplin Prokes
Misalnya ada nasabah menarik uang Rp 5 juta, oleh Yudi bisa menarik hingga Rp 15 juta.
Kemudian pada buku tabungan nasabah, Yudi mencetak penarikan hanya Rp 5 juta.