Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Mau Main Berlima', Pria Digerebek di Hotel Sama 4 Gadis di Bawah Umur Tanpa Busana, Bayar Rp20 Juta

Digerebek, pria sama 4 gadis di bawah umur tanpa busana di kamar hotel, rela bayar Rp20 juta.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO - ISTIMEWA
Muncikari praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan berhasil digerebek 

"Kemudian 1 orang lagi laki-laki masih dengan pakaian setengah," ujar Paksi.

Paksi menjelaskan, disimpulkan pada saat itu, proses persetubuhan belum sempat terjadi, karena R masih dalam proses mencopot pakaiannya.

"Artinya dapat disimpulkan persetebuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.

Keempat anak-anak tersebut kini diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Baca juga: Video CCTV Sepasang Remaja Asyik Mesum di Atas Motor, Sadar Aksinya Terekam Langsung Cabut

Masih pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Rama (19).

Rama merupakan sosok muncikari dari keempat gadis di bawah umur tersebut.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Rama diamankan saat hendak keluar dari lobby hotel.

Berdasarkan pengakuan Rama, gadis yang ditawarkan olehnya dihargai mulai dari Rp1,5 hingga Rp6 juta.

Ia sendiri memeroleh Rp1,2 juta dari atasannya setiap melakukan transaksi.

"Saya kayak cuma kayak perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin."

"Mintanya kayak gitu yang di bawah umur," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Rama mengatakan, ia mempromosikan gadis-gadis di bawah umur tersebut secara online.

Sedangkan untuk merekrut gadis-gadis yang akan diperjualbelikan dalam prostitusi online, Rama mengandalkan cara mulut ke mulut maupun media sosial.

"Teman suka nanyain, 'ada enggak (PSK)?' Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.

Rama si muncikari kini dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Baca juga: Mengintip Rumah Natasha Wilona yang Serba Putih, Beda Sama Istana Stefan William-Celine Evangelista!

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved