Sering Konsumsi Narkoba, Warga Kecamatan Manding Sumenep Diringkus Polisi
Wahid (25) warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi akibat konsumsi narkotika jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Wahid (25) warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi akibat konsumsi narkotika jenis sabu.
Pria yang sehari-harinya pekerja sopir ini ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, sekira pukul 11.30 WIB.
"Warga Kecamatan Manding ini ditangkap di rumahnya karena konsumsi narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (28/1/2021).
Dari tangan tersangka ini katanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya berupa tiga buah plastik klip diduga berisi bekas narkotika jenis sabu.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Secara Simbolis Telah Dilakukan di Kota Malang
Seperangkat alat hisap terdiri dari; sebuah bong terbuat dari botol plastik bening dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening dan pipa kaca diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu.
Selain itu kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, ada satu buah korek api gas warna kuning merk Hugo.
satu buah korek api gas warna orange merk Hugo dan satu buah sedot plastic warna bening dan satu lagi warna putih.
AKP Widiarti Sutioningtyas ini mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam kamar rumah tersebut sering digunakan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu polisi melakukan lidik secara intensif terhadap lokasi tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya dari informasi itu, di dalam kamar rumah tersangka Wahid ini sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dan didapati tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan katanya, ditemukan barang bukti tersebut di dalam rumahnya.
Polisi mengamankan ke kantor Polsek Manding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ditanya dengan siapa tersangka Wahid melakukan pesta barang haram tersebut, sayangnya AKP Widiarti Sutioningtyas tidak memberikan keterangan lebih lanjut dengan siapa tersangka melakukan pesta narkotika jenis sabu.
"Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.