Tawaran "Damai" Pemkot Surabaya Soal Karanggayam, Persebaya: Kita Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH menyampaikan terimakasih tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter : Khairul Amin | Editor : Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH menyampaikan terimakasih tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya.
Hanya saja, ia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut.
Pasalnya, usulan itu baru sekarang terdengar setelah kasus berjalan berlarut-larut sejak 2019 lalu.
“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” tegas Yusron Marzuki, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Bolehkan Persebaya Gunakan Stadion GBT dan G10N
Baca juga: 5 Momen Menarik di Laga Tottenham vs Liverpool, Mulai Dua Gol Dianulir Hingga Harry Kane Cedera
Keterlambatan yang dimaksud Yusron, merujuk pada proses yang terjadi sebelum urusan Karanggayam ini masuk ke pengadilan.
Persebaya, jauh hari sudah menawarkan skema kerjasama. Hanya saja, tidak bersambut. Sampai akhirnya urusan ini masuk ke pengadilan.
Begitu juga dengan kondisi sekarang. Proses kasasi sedang berlangsung, tiba-tiba tawaran sewa menyewa disampaikan.
"Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,”ujarnya.
Karena itu, Yusron mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.
Langkah itu, jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan yang sebetulnya jauh hari sudah diupayakan.
“Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karaggayam nanti. Itu yang paling bijak,” jelas Yusron Marzuki.
"Karena putusan pengadilan itun erga omnes & res judicata pro veritate habetur. Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar," pungkasnya.