Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tawaran "Damai" Pemkot Surabaya Soal Karanggayam, Persebaya: Kita Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH menyampaikan terimakasih tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Sekitar ribuan Bonek menghadiri agenda konsolidasi atau penyatuan sikap terkait konflik Wisma Karanggayam, Minggu (5/1/2020). 

Reporter : Khairul Amin | Editor : Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH menyampaikan terimakasih tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya.

Hanya saja, ia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut.

Pasalnya, usulan itu baru sekarang terdengar setelah kasus berjalan berlarut-larut sejak 2019 lalu.

“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” tegas  Yusron Marzuki, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Bolehkan Persebaya Gunakan Stadion GBT dan G10N

Baca juga: 5 Momen Menarik di Laga Tottenham vs Liverpool, Mulai Dua Gol Dianulir Hingga Harry Kane Cedera

Keterlambatan yang dimaksud Yusron, merujuk pada proses yang terjadi sebelum urusan Karanggayam ini masuk ke pengadilan.

Persebaya, jauh hari sudah menawarkan  skema kerjasama. Hanya saja, tidak bersambut. Sampai akhirnya urusan ini masuk ke pengadilan.

Begitu juga dengan kondisi sekarang. Proses kasasi sedang berlangsung, tiba-tiba tawaran sewa menyewa disampaikan.

"Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,”ujarnya.

Karena itu, Yusron mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.

Langkah itu, jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan yang sebetulnya jauh hari sudah diupayakan.

“Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karaggayam nanti. Itu yang paling bijak,” jelas Yusron Marzuki.

"Karena putusan pengadilan itun erga omnes & res judicata pro veritate habetur.  Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved