Andalkan Kunci T, Pria Bondowoso Bisa Gondol Motor Curian Hanya 5 Detik
Abdul Halik warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Abdul Halik warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T.
Bahkan, hanya membutuhkan waktu 5 detik saja untuk bisa menggondol motor curian.
Namun, Kini Abdul tak bisa lagi melakukan tindak pencurian. Bukan karena alat andalan, kunci Tnya hilang, melainkan ia telah diringkus tim Reskrim Polres Bondowoso. Abdul pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di dalam jeruji besi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan terakhir, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo milik Susi di Desa Pekauman, Kecamatan Prajekan pada awal Januari 2021.
Baca juga: Gara-gara Sering Mengalami Depresi, Warga Kediri Ditolak Tetangga Pulang Sesuai Diamankan Satpol PP
Tak ada lokasi khusus bagi pelaku untuk melakukan aksi pencurian itu. Kalau ada kesempatan, insting kleptonya langsung muncul tanpa takut risiko yang bakal dihadapi. Sejumlah motor raib ia curi.
"Pak Susi saat itu sedang mencari rumput di sawah. Motornya diparkir di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi mencari rumput. Selesai cari rumput, dia kebingungan motornya hilang dicuri pelaku," katanya, Jumat (29/1).
Bukan hanya sekali, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi serupa pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Ia mencuri motor Honda Beat di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari DA.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan Abdul masuk dalam lingkaran pelaku curanmor lintas kabupaten.
Baik pasangan kerjanya maupun wilayah kerjanya juga wilayah luar kabupaten Bondowoso.
"Rekan kerja mencurinya juga sudah ada yang ditangkap di Jember kemarin," jelasnya.
Kasatreskrim Agung menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, dua sepeda motor hasil curian merk Honda Revo, dan Honda Beat, 4 buah kunci T.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 ayat (4) (5) KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun, "pungkasnya. (nen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor_20170617_121047.jpg)