Berulang Kali Curi Puluhan Bunga di Lamongan, Suprayitno Dipergoki Korbannya, Lihat Nasibnya Kini

Aksi pencurian bunga berulangkali terjadi di stand bunga di depan Lapas jalan Soemargo Kelurahan Sidoharjo Lamongan Jawa Timur. Ternyata tersangkanya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Pelaku pencurian bunga di Lamongan ditangkap polisi 

Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Aksi pencurian bunga berulangkali terjadi di stand bunga di depan Lapas jalan Soemargo Kelurahan Sidoharjo Lamongan Jawa Timur.
Ternyata tersangkanya, Suprayitno (37)  Dusun Sekar Putih 02/04 Ds. Rancang Kencono Lamongan.

Jika diuangkan, total berbagai jenis bunga yang dicuri tersangka mencapai Rp 15 juta.

Namun nahas, Suprayitno, ditangkap korbannya saat sedang beraksi untuk kelima kalinya,  Rabu (3/2/2021).
Aksi pencurian bunga tersebut terbongkar dini hari tadi, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu para pemilik kios yang merasa geram karena telah beberapa kali kehilangan bunga, sepakat untuk menggelar jaga malam.

Mereka kemudian berhasil memergoki tersangka Suprayitno ketika akan mengambil bunga sirih gading di kios bunga milik Abu.

Diprotes Penghuni Mall Cito Soal RS Rujukan Covid-19, Rumah Sakit Siloam Masih Menunggu Izin

Tersangka tidak berkutik ketika ditangkap korbannya dan mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya mencuri di tempat itu.

"Sudah lima kali," akub tersangka Suprayitno kepada penyidik di Polsek Kota Lamongan, Rabu (3/2/2021).

Kepada petugas, tersangka  mengaku nekat mencuri bunga, lantaran saat ini sedang musim tanam bunga, dan ia ingin memiliki koleksi bunga di rumahnya.

"Di taruh di rumah saja, karena lagi ramai menanam bunga," katanya.

Dalam sekali beraksi, tersangka  bisa mengangkut beberapa jenis bunga sekaligus, dengan hanya berbekal kantong plastik.

"Bawa sepeda motor, bunganya saya masukkan kresek (kantong plastik)," katanya.

Total bunga yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 30 buah, terdiri dati berbagai jenis bunga yang dijarahnya dalam kurun waktu Desember 2020 hingga  Januari 2021.

Menurut penuturan Yulia, salah satu pemilik kios bunga, bunga yang dicuri memiliki nilai jual yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah  hingga ratusan ribu rupiah.

"Ada yang Rp 20 ribu, seperti jenis yang kalatea, jendron. Kalau yang sampai ratusan ribu itu seperti aglonema, monstera," kata Yulia.

Sementara itu, Kapolsek Kota Lamongan, AKP Budi Santoso mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 30 bunga serta sepeda motor milik tersangka yang dipakai sarana mengangkut barang hasil curiannya. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Yo pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP Yo Pasal 363 KUHP," pungkasnya.(Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved