Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Rumah Tangga Rachel Vennya & Niko, Berakhir Cerai? Tak Ada Tuntutan Hak Asuh & Harta Gono Gini

Rachel Vennya juga mengaku rumah tangganya bermasalah di channel YouTube Boy William beberapa waktu lalu.

Instagram.com/@rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Selebgram Rachel Vennya dikabarkan hanya meminta cerai dari suaminya, Niko Al Hakim.

Secara resmi, Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai Rachel Vennya itu dikemukakan manajer humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Menurut Taslimah, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.

Rachel Vennya tidak menuntut hak asuh dan harta gono gini.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Februari 2021: Andin Depresi karena Al, Reyna Minta Papa Mamanya Tidak Cerai

Baca juga: Gading Marten Pilih Hilang dari TV Sejak Cerai dengan Gisel: Ngerem Dulu, Singgung Keinginan Gempi

Rachel Vennya, suami, dan buah hatinya.
Rachel Vennya, suami, dan buah hatinya. (Instagram.com/@rachelvennya)

Surat gugatan cerai Rachel Vennya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021, namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.

"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Taslimah saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan,  Selasa (2/2/2021).

Taslimah menuturkan bahwa Rachel Vennya tidak menuntut hak asuh anak dan harta gono gini.

"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai, tidak ada (gono gini)" ucapnya.

Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya berupa mediasi,  Selasa (2/2/2021).

Sidang mediasi hanya dihadiri Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.

Sedangkan kehadiran Rachel Vennya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Agenda persidangan kedua mediasi, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat," tutur Taslimah.

"Sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi," katanya lagi.

Baca juga: Daftar Nama Kontestan Indonesian Idol yang Lolos ke Top 10, Rocker Ini Tersingkir di Spekta Kemarin

Baca juga: NASIB Rumah Tangga Stefan William-Celine Evangelista, Cerai? Sosok Ini Bahas Soal Hubungan Tak Mulus

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved