Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat Dapat Bantuan Subsidi KPR hingga Rp 40 Juta, Minimal Usia 21 Tahun, Cek Harga Rumah Terbaru

Pemerintah memberikan bantuan subsidi KPR atau bantuan Kredit Kepemilikan Rumah. Lantas bagaimana persyaratannya?

Shutterstock
Ilustrasi syarat dapat bantuan subsidi KPR hingga Rp 40 juta. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bagi kaum milenial maupun keluarga muda yang tak sabar memiliki rumah impian bisa bernapas lega.

Pasalnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi KPR atau bantuan Kredit Kepemilikan Rumah.

Adapun bantuan subsidi KPR ini menggunakan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Cara Dapat Bantuan Uang Muka KPR hingga Rp 40 Juta, Cek 4 Syarat Wajib Dipenuhi Penerima, Apa Saja? 

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.

Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

FIX Subsidi Gaji 2021 Ditiadakan, Kemenkeu Tegas Soal Nasib BLT Karyawan, Anggaran Dana Fokus Lain

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

KABAR GEMBIRA Bantuan Kuota Internet Gratis Dilanjut di 2021, PAUD Dapat 20 GB Sebulan, Dosen 50 GB

Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta.

Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Cara Dapat Bantuan Rumah Berbasis Tabungan, Cek Syarat Mengajukannya, Siapkan KTP hingga NPWP

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved