Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PERLU Tahu Mobil Baru Kini Bebas Pajak, Cek Kriteria Kendaraan Dapat Insentif, Berlaku 1 Maret 2021

Kabar gembira bagi yang punya mobil baru impian. Pasalnya, kini mobil baru bebas pajak.

SURYA.CO.ID/HABIBUR ROHMAN
Interior All New Honda Accord 

Kemudian, PPnBM sebesar 50 persen dari tarif di tahap kedua dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.

6 Berkas Penting Syarat Daftar CPNS 2021, Siapkan Mulai Sekarang, Lengkap Cek Jadwal Rekrutmen

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.

Lalu, tarif PPnBM 20 persen bagi mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Untuk sedan atau station wagon berkubikasi mesin 1.500 cc pengenaannya sebesar 30 persen.

Pada sedan berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc pengenaan tarif PPnBM-nya ialah 40 persen.

Tarif PPnBM paling mahal dikenakan untuk mobil berkubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yaitu 125 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved