3 Tahun Bu Guru PNS Tutupi Skandal Perselingkuhan Sama Suami Orang, sampai Hamil & Gigit Istri Sah
Selama 3 tahun bu guru PNS tutupi skandal perselingkuhannya dengan suami orang, bahkan sampai hamil dan gigit istri sah saat ribut.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya terbongkar skandal perselingkuhan bu guru padahal ia sudah punya suami.
Bahkan bu guru tersebut sampai hamil hasil dari perselingkuhannya dengan pria lain.
Si bu guru kini divonis penjara atas pasal perzinahan.
Baca juga: Ashanty Tertular Aurel Positif Covid-19, Arsy Nangis Menjerit Lihat Kondisi Bunda Diisolasi: Jangan
Putusan tersebut karena hakim meyakini bahwa bu guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Si bu guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya tersebut diketahui berinisial AS (35).
Sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).
Baca juga: Krisdayanti Tak Dilibatkan Aurel di Pernikahan Putrinya dan Atta Halilintar: Enggak Usah Dipaksa
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antara AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019.
Sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SJ pada Maret 2020.
Baca juga: Hukum Karma, Ajun Perwira Tak Terbayang Jika Jennifer Jill Tega dan Nekat Selingkuhi Dirinya
"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan. Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.