Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuh Wanita Terapis Pijat Tradisional di Mojokerto Ditangkap, Motifnya ini

Tersangka pembunuhan sadis tersebut bernama M.Irwanto (25) warga Dusun Wuluh, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
mohammad romadoni/surya
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

Reporter : Mohammad Romadoni | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka pembunuhan sadis tersebut bernama M.Irwanto (25) warga Dusun Wuluh, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kaki lantaran dia berupaya melawan dan kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan pihaknya menyebar sebanyak 2000 sketsa wajah pelaku pembunuhan terhadap wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah yang lokasinya di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

Pihaknya memperoleh informasi keberadaan tersangka IR yang buron selama dua pekan dan akhirnya berhasil menangkapnya di tempat persembuyian wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada pada Kamis (18/02/2021) kemarin.

Baca juga: Wanita Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibantai Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bulat

Baca juga: Jangan Ditlantarin, Tegur Nissa Sabyan di Foto Ayus & Disorot, Ririe Fairus: Heh Bocah Berisik

Baca juga: Kaji Mbing Gelar Pembacaan Surat Yasin Sejuta Kali untuk Mengusir Virus Covid-19 

"Kami mengamankan tersangka di wilayah Magetan usai bersusah payah menyebar 2000 sketsa wajah pelaku pembunuhan tersebut," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (19/2/2021).

Adapun motif pembunuhan ini karena didasari keinginan tersangka berhubungan seksual dengan korban.

Tersangka mengaku hasrat seks yang terpendam selama dua bulan tidak tersalurkan karena pisah ranjang dengan istrinya yang tengah mengandung anak pertamanya.

Tersangka adalah pelanggan rumah pijat tersebut usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban dan tidak mampu membayar jasa layanan pijat plus-plus bertarif Rp 300 ribu.

Diketahui, dia pernah mendatangi korban di lokasi kejadian rumah pijat Berkah pada 2019 lalu. Kemudian, tersangka kembali datang ke sana yang sengaja tidak membawa uang.

Tersangka gelap mata nekat menghabisi nyawa wanita pekerja terapis bernama Santi (35) asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk karena tidak dapat membayar layanan pijat plus-plus.

"Motif pembunuhan sesuai pengakuan tersangka melakukan pembunuhan karena hasrat keinginan berhubungan seksual usai melihat video porno dan dia melakukan hubungan itu namun tidak punya uang sehingga membunuh korban," ucap Deddy.

Deddy menyebut tersangka membunuh korban dengan menghujamkan benda tajam sejenis parang pada bagian leher sebelah kiri satu kali dan dua kali di punggung korban.

Tersangka diduga sudah menyiapkan dengan membawa parang milik ibunya dari
dari rumahnya yang disimpan dalam tas ransel untuk membunuh korbannya.

"Tersangka usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban kemudian membacok dan menusuk korban hingga meninggal di lokasi kejadian," terangnya.

Dikatakan Deddy, tersangka membunuh korban dan melukai Tatik (48) warga Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang merupakan teman kerja korban di rumah pijat Berkah.

Setelah melakukan pembantaian itu tersangka kabur melarikan diri dalam kondisi telanjang dan mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah timur Kecamatan Jetis.

"Kami mengamankan motor milik tersangka dan barang bukti lain berupa alat yang dipakai untuk membunuh korbannya," tandasnya kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved