Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Yang Kedapatan Bawa Sabu-sabu Saat Kecelakaan, Mengaku Diperintah Napi di Dalam Penjara

M Mambak Ul Huda terperiksa dugaan kepemilikan sabu-sabu masih menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, kabupaten Tulungagung Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
M Mambak Ul Huda (33) terperiksa dugaan kepemilikan sabu-sabu. 

Namun pihaknya masih akan melengkapi berkas penyidikan dan melakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka dilakukan lewat gelar perkara tersebut," sambung Siswanto.

Kecelakaan terjadi di mulut gang menuju Kantor Desa Kedungwaru, tidak jauh dari SMAN 1 Kedungwaru.

Huda sempat terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka.

Namun dia terlihat panik dan membongkar sebuah paving gang, serta meletakkan sesuatu di bawahnya.

Perbuatannya ini diketahui oleh warga, dan dilaporkan ke polisi.

Saat diperiksa polisi, barang itu ternyata dua paket sabu-sabu dan empat butir pil Lexotan.

Polisi membawa Huda ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk mengobati luka-lukanya serta tes urine.

Hasilnya, ada kandungan amphetamin di dalam air seni Huda.

Kandungan zat itu mengindikasikan, Huda baru saja mengonsumsi sabu-sabu kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved