Cara Mudah
Jangan Tergesa-gesa! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dibuka 5 Hari, 1 KK Maksimal 2 NIK
Akhirnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka. Namun, calon peserta diimbau tak tergesa-gesa.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka.
Namun, calon peserta diimbau tak tergesa-gesa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13.
Diketahui pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka siang ini (4/3/2021), pada pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 1-12? Ini Penyebabnya, Lengkap Cek Kelolosan via 2 Cara
Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, proses pembukaan seleksi Kartu Prakerja ini akan dibuka hingga 5 hari ke depan.
"Pembukaan gelombang ini akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua. Dari pengalaman selama ini kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujarnya kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis.
Dia menjelaskan kembali bahwa proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah dilakukan penutupan gelombang.
Bukan berdasarkan kecepatan peserta yang mendaftar.
"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Cara Menghubungkan OVO, LinkAja, GoPay dan DANA ke Akun Kartu Prakerja, Insentif Cair 5 Maret 2021

Proses seleksi
Penyaringan pertama adalah keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan data Dukcapil.
Kemudian, berikutnya, jelas Louisa Tuhatu, adalah terkait daftar terlarang atau blacklist.
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," papar dia.
Louisa Tuhatu melanjutkan, pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti DTKS, BSU, atau BPUM juga tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.
Sebagai tambahan informasi, gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK.
"Setelah selesai proses penyaringan, biasanya masih tersisa jumlah yang lebih besar dibanding kuota yang tersedia. Di sinilah dilakukan proses randomisasi untuk menemukan NIK yang lolos gelombang," terang Louisa Tuhatu.
"Sekali lagi, semua ini dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia," pungkasnya.
Baca juga: Belum Pengumuman, Muncul Notifikasi Kamu Belum Berhasil di Dashboard Kartu Prakerja, Apa Artinya?
Tata cara mendaftar akun Kartu Prakerja, simak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buat akun kartu prakerja
- Masuk ke www.prakerja.go.id
- Pilih Menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id

2. Isi data diri
- Masukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain
- Upload foto KTP
- Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Kenapa? Cek Kuota dan Syarat Kartu Prakerja
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
- Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
- Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja
- Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja gelombang 13 ini akan meloloskan 600.000 pendaftar yang masuk kriteria.
Adapun kriteria tersebut, pertama, merupakan pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020.
Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Siang Ini, PMO: Pendaftar Jangan Tergesa-gesa