Terbongkar Penyelundupan iPhone Rp 1,5 M di Bandara Juanda, 268 Unit Dibawa 3 Penumpang dari Batam
Penyelundupan 268 unit Iphone dari Batam terbongkar di Bandara Juanda. Semua barang diperkirakan nilainya mencapai Rp 1.564.740.000.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
Reporter: M Taufik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Penyelundupan iPhone yang bernilai sekira Rp 1,5 miliar lewat Bandara Juanda terbongkar.
Terhitung ada 268 unit iPhone yang dibawa dari Batam ke Bandara Juanda tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan disita petugas.
Barang itu dibawa oleh tiga orang penumpang pesawat Lion JT972 dari Batam (BTH) tujuan Surabaya (SUB).
Baca juga: Misteri Alat Kontrasepsi Bekas di Kamar 421 Hotel Lotus Garden Kediri Tempat Kejadian Pembunuhan
Baca juga: Belum Teken Kontrak Baru di Arema FC, Hari Yudo Diisukan Bakal Gabung Persebaya, GM Arema Buka Suara
“Pesawat itu mendarat di terminal 1,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto, Rabu (3/3/2021).
Mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan iPhone, menurut Budi, petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda langsung melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda untuk melakukan pengawasan terhadap para penumpang yang datang.
Hasilnya, ada tiga penumpang pesawat Lion JT972 yang barang bawaannya mencurigakan ketika melewati pemeriksaan X-ray di bandara.
Yakni dua koper, dan tiga tas ransel yang dibawa oleh penumpang berinisial HZ, RA dan MM.
Baca juga: Reaksi Kocak Warganet Mengetahui Timnas Indonesia U-22 Vs Tira Persikabo Batal: Prank of The Year
Baca juga: Keinginan Terakhir Rina Gunawan sebelum Meninggal Dunia, Tangis Pilu, Rela Jadi Sehat: Penginnya
Rinciannya, sebuah koper dan ransel yang dibawa HZ berisi 114 pics iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger. Kondisi ponsel itu juga bukan baru alias bekas.
Kemudian koper dan ransel yang dibawa RA berisi iPhone X (bekas) sebanyak 104 pics tanpa dilengkapi kotak dan charger.
Serta ransel yang dibawa MM berisi 15 pics iPhone 7, 9 pics iPhone X dan 11 pics iPhone XR, semuanya bekas dan tanpa dilengkapi kotak dan charger.
“Semua barang itu, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1.564.740.000. Dan akibat kegiatan ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 469.422.000,” ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tiga orang yang membawa barang ilegal itu semuanya adalah kurir.
Mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang sampai ke Bandara Juanda. Kemudian akan ada yang menerimanya.
Petugas pun masih melakukan pengembangan. Termasuk mencari siapa pemesan barang ilegal itu, dan siapa yang mengirimkannya dari Batam.
Tidak dipungkiri, ada permainan di sana sehingga barang bisa lolos ke luar Batam.
Karena Batam masuk dalam kawasan bebas, sehingga barang yang dibawa keluar harus dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Dan dalam aturannya, barang impor harus dalam keadaan baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/iphone-ilegal-bandara-juanda.jpg)