Teror Pria Lulusan SMP Kebelet Ingin Tiduri Istri Orang, Rekam Aksi Si Ibu Mandi, Anak Ditelepon
Seorang pria lulusan SMP saking kebeletnya ingin tiduri istri orang lakukan teror mengerikan, rekam aksi korban lagi mandi.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Saking kebelet berhubungan intim dengan istri orang, seorang pria melakukan teror.
Sang korban yang diketahui ibu rumah tangga lalu terpaksa video call dengan pelaku lagi mandi.
Tak puas, pria lulusan SMP tersebut terus melakukan teror demi bisa berhubungan intim.
Baca juga: Tekor Pemuda Pembunuh Gadis Bandung di Hotel Lotus, Tak Bisa Bayar Rp700 Ribu, dari Rumah Bawa Pisau
Diketahui peristiwa ini terjadi di Magetan, Jawa Timur.
Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET.
ET sendiri sebagai IRT telah bersuami dan memiliki anak.
Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP.
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 11 Februari 2021.
Putusan pengadilan ini seperti ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Baca juga: Tragis Anak Kecil Ditelan Buaya Bulat-bulat, Jasad Utuh di Perut, Ajakan Mancing Ayah Berakhir Duka
Mulanya, ET dan DY pertama kali berkenalan lewat media sosial Facebook pada tahun 2014 silam.
Mereka lalu bertukar nomor ponsel dan sempat beberapa kali bertemu.
Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.
ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.
Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya, bahkan pernah berhubungan intim.
Baca juga: Tragis Polwan Diperkosa 3 Perwira, Shift Malam Petaka Semalaman, Jadi Kasus Terparah di Kepolisian
Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.
DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.
ET sebenarnya menolak permintaan DY tersebut.
Tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya.
DY juga bilang ke suami ET bahwa dia pernah berhubungan intim dengan si ibu rumah tangga.
Baca juga: Istri Tak Kuat Layani Suami 2 Kali Sehari, Istri Sahabat Diperkosa Dekat Bayi, Ending Sanksi Beda
Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.
Rupanya DY menangkap layar video call selama ET mandi.
Setelah video call ditutup, DY mengirimkan hasil tangkapan layar tersebut kepada ET.
ET menjadi marah dan meminta agar DY menghapus foto-foto tersebut.
Namun, DY menolak menghapus foto-foto tersebut sehingga membuat ET tambah murka.
ET lalu mem-block kontak WhatsApp DY.
Baca juga: Nissa Sabyan Ditahan Klarifikasi, 1 Sosok Muncul Benarkan Nikah Siri, Denny Darko: Seandainya Berani
DY yang tidak terima di-block ET kemudian mulai melakukan hal-hal mengerikan.
Dia memasang foto telanjang ET di profil WhatsApp-nya.
Kemudian DY juga membuat akun facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di sana.
Maksud DY membuat akun FB adalah agar bisa berkenalan dengan teman-teman ET.
Diketahui tujuan akhir DY adalah agar ET terpaksa membuka komunikasi lagi dengannya.
Tidak sampai di situ, DY juga menelepon anak ET dengan WhatsApp yang telah dipasang foto ET tanpa busana.
Baca juga: 14 Tahun Cut Keke Poligami Jadi Istri Kedua Malik Bawazier, Ungkap Kelakuan Istri Pertama, Maia Syok
Akibat teror tersebut, ET menyerah dan membuka blokir kontak WhatsApp DY.
ET sempat marah kepada DY saat baru pertama kali membuka blokir dan meminta DY tidak mengganggunya lagi.
DY kemudian mengancam akan mengirim foto telanjang ET ke suaminya.
Ia akan bilang bahwa ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengannya.
Akibat ancaman tersebut, ET menyerah dan terpaksa menuruti kemauan DY.
Teror DY selanjutnya adalah mengajak ET berhubungan intim.
Teror terakhir yang dilakukan DY ini ternyata dilaporkan ET ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.
DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Yang menyebarluaskan pornografi dan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Majelis Hakim kemudian memvonis DY pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ngotot Ingin Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pria di Jawa Timur Lakukan Teror Mengerikan.