Disebut Tak Ada Itikad Baik Penerima Salah Transfer, Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan Karakter Ardi

Kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer angkat bicara terkait statemen pihak kepolisian, perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang dana salah transfer bank BCA. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer angkat bicara terkait statemen pihak kepolisian, perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Hendrix Kurniawan bersama tim kuasa hukumnya mengatakan jika apa yang disampaikan oleh kepolisian, perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chizaimah yang sebut Ardi tak ada itikad baik merupakan sebuah kebohongan dan upaya membunuh karakter Ardi.

"Mereka kompak menyebut klien kami tidak ada itikad baik. Padahal saya bisa berikan bukti dan fakta jika sudah ada upaya pengembalian dana oleh Ardi meskipun dengan cara dicicil. Ini seolah-olah Ardi wajib bersalah. Pembunuhan karakter namanya," tegas Hendrix sambil tampak berapi-api, Jumat (6/3/2021).

Sambil menenteng beberapa lembar rekening koran Ardi dan sebuah kwitansi setor tunai, Hendrix mengatakan jika Ardi sempat mencicil dana sebesar lima juta rupiah dan mengendap di rekeningnya dengan jumlah total 10 juta rupiah.

Baca juga: Bupati Pamekasan Sampaikan Capaian Program Prioritas Konfercab NU, Ajak Semua Pihak Kerja Produktif

"Rekening Ardi diblokir sepihak poleh BCA. Lalu panggilan pertama dan kedua, Ardi datang penuhi panggilan BCA. Bahkan solusi yang ditawarkan untuk menyetorkan uang ke rekening itu dinisiasi oleh kepala Back Office BCA sendiri. Itu dicicil mulai 14 April 2020 lalu rekening diblokir hingga Oktober 2020," sebut Hendrix.

Hendrix meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.

Selain itu, Hendrix juga menyoal statemen Sudirman Sidabukke yang dinilai tak paham mengenai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Undang-undang pasal 85 UU Nomor 3 2003 itu tidak bisa berdiri sendiri. Dalam undang-undang itu jelas diatur dalam pasal 1, 2 dan seterusnya. Termasuk ruang lingkupnya. Jadi konyol kalau misalkan pelapornya adalah personal. Kecuali bisa dibuktikan dana itu ditransfer oleh pengirim dana langsung. Sesuai pasal 78 undang-undang yang sama," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved