Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Diler di Jawa Timur Ini Jualan Sesuai Aturan PPnBM 0 Persen, 21 Mobil Baru Turun Harga, Cek!

PPnBM di Jawa Timur. Hari ini, Minggu (7/3/2021), tujuh diler sudah menjalankan aturan menjual mobil dengan harga yang mengacu pada pembebasan pajak.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Sales SPV Sun Star diler Ahmad Yani, Fahim saat mengajak calon konsumen untuk melihat Mitsubishi Xpander Cross, Minggu (7/3/2021). 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak Senin (1/3/2021) kemarin, Pemerintah resmi memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk 21 tipe mobil yang diproduksi di Indonesia.

Untuk PPnBM di Jawa Timur (Jatim) sendiri, tepat hari ini, Minggu (7/3/2021), tujuh diler menginfokan secara eksklusif kepada TribunJatim.com, secara resmi sudah menjalankan aturan menjual mobil dengan harga yang mengacu pada pembebasan pajak tersebut.

7 diler di Jatim yang telah menerapkan PPnBM 0 persen terdiri dari PT United Motors Centre (UMC) untuk mobil merk Suzuki, Honda Surabaya Center (HSC) untuk mobil Honda, Auto2000 untuk mobil Toyota, Astra Daihatsu untuk mobil merk Daihatsu, Diler Nissan A Yani Surabaya untuk mobil merk Nissan, PT Berkat Langgeng Sukses Sejati (BLESS) untuk merk mobil Wuling dan PT Sun Star Motor untuk mobil Mitshubishi.

Baca juga: Bebaskan Ponorogo dari Banjir, Bupati Sugiri Turun Langsung Bersih-bersih Got Bareng Relawan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Ikhlas Aftershine feat Damara De, Viral TikTok, Nggawe Loro Atimu

Marketing Manager UMC, Yuanita Christanti mengatakan, untuk unit Suzuki yang mendapatkan keringanan insentif pajak PPnBM 0 persen sama halnya dengan yang sudah disebutkan sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenperin, yakni Ertiga dan Suzuki XL7.

Ia mencontohkan, usai terkena kebijakan aturan PPnBM mobil 2021 atau memperoleh diskon PPnBM sebesar 100 persen, di Jatim untuk unit All New Ertiga tipe GA mengalami penurunan harga sebesar Rp. 11.100.000.

"Sebelumnya harga Ertiga ditipe itu untuk di Jatim berdasarkan acuan OTR Surabaya mencapai Rp. 223.500.000, namun sekarang karena terkena aturan PPnBm mobil 2021, maka kini haganya menjadi Rp. 212.400.000," ujar Yuanita kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Ibu Felicia Gagal Jadi Besan Jokowi, Ada Pelakor? Kuak Janji Kaesang: Bukan dari Keluarga Terpandang

Baca juga: Hati-hati 5 Link Palsu Kartu Prakerja 2021, Situs Resmi Cuma www.prakerja.go.id, Cek Cara Daftarnya

Sementara Marketing and After Sales Service Director Honda Surabaya Center, Wendy Miharja mengatakan, produk-produk Honda yang mendapatkan keringanan insentif pajak PPnBM 0 persen atau memperoleh diskon PPnBM sebesar 100 persen ini di antaranya ada Honda Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V.

Wendy menjelaskan, sesudah ada insentif pajak 0 persen, untuk Honda Brio RS yang tipe MT sendiri mengalami penurunan harga sebesar Rp. 10.200.000, yakni dari sebelumnya dihargai Rp. 198.000.000, kini menjadi Rp. 187.800.000.

Sama halnya dengan UMC dan HSC, Auto2000 juga mematuhi adanya kebijakan aturan PPnBM mobil 2021 dari Pemerintah.

"Untuk produk-produk Toyota yang mendapatkan keringanan dari adanya insentif pajak PPnBM 0 persen ini di antaranya meliputi Yaris, Vios, Sienta, Avanza, dan Rush (untuk Toyota Raize belum rilis di Jatim)," terang Sales SPV Auto2000 Kertajaya, Bayu kepada TribunJatim.com.

Bayu mencontohkan, untuk varian Yaris 1.5 tipe S M/T TRD 3 AIRBAGS kini dihargai Rp. 278.083.000, sebelumnya mencapai Rp. 296.833.000 atau ada penurunan harga sebesar Rp. 18.750.000.

Tak hanya mobil-mobil Toyota saja yang mengalami penurunan harga, sahabat karib Toyota, yaitu Daihatsu, juga melakukan sistem penjualan serupa.

Kepala Cabang (Kacab) di salah satu diler Astra Daihatsu yang ada di Jatim, Aditya Arief mengatakan produk Daihatsu yang mendapatkan keringanan dari adanya insentif pajak PPnBM 0 persen meliputi Gran Max (minibus), Luxio, Xenia dan Terios. (Untuk Daihatsu Rocky belum rilis di Jatim)

Dikatakan Aditya, untuk harga mobil baru Daihatsu yang mengalami penurunan harga yang drastis pasca adanya insentif pajak PPnBM 0 persen adalah varian tertinggi Terios yakni All New Terios R AT Custom.

"Penurunan harga All New Terios R AT Custom di Jatim berdasarkan acuan OTR Surabaya mencapai Rp. 17 250.000 atau kini dihargai sebesar Rp 259.650.000 dari harga sebelumnya Rp. 276.900.000," ujar Aditya.

Selain itu, mobil merk Nissan melalui Diler Nissan A Yani Surabaya pun juga tak mau ketinggalan.

Kepada TribunJatim.com, Branch Manager Nissan-Datsun Ahmad Yani, Yusea Kurnia Abadi mengatakan, untuk produk Nissan yang masuk kriteria insentif pajak PPnBM 0 persen hanya satu produk saja yakni Nissan Livina.

Akan tetapi, yang perlu diketahui, lanjut Yusea, Nissan Livina yang masuk kriterita pajak 0 persen adalah yang Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) 2021, sedangkan untuk sekarang, Nissan Livina yang tersedia masih hanya yang NIK 2020.

Kendati demikian, pihaknya telah memberikan diskon tersendiri, bahkan lebih besar dari insentif pajak PPnBM 0 persen.

"Penurunan harga untuk Nissan Livina NIK 2020 di Jatim (bukan potongan untuk acuan OTR Surabaya) dengan adanya pemberian diskon dari kami mencapai 25 juta, sedangkan sebelumnya, diskon hanya sebesar 10 juta saja," kata Yusea.

Sedangkan untuk Wuling, melalui unit Confero, khususnya varian tertingginya yakni Confero S tipe 1.5 L LUX+ ACT, harga terbarunya untuk Jatim dengan dasar OTR Surabaya mencapai Rp. 202.300.000.

"Sebelumnya harga Confero S tipe 1.5 L LUX+ ACT dibanderol seharga Rp. 213.800.000 atau setelah terkena aturan PPnBm mobil 2021, maka kini ada penurunan harga sebesar Rp 11.500.000," ungkap President Director PT Berkat Langgeng Sukses Sejati, Willy Hendrata kepada TribunJatim.com.

Adapun untuk di wilayah Sun Star Motor, aturan PPnBM yang diberlakukan agak menarik.

Pasalnya, pihak Sun Star Motor menggunakan potongan harga atau adanya penurunan harga di TDP nya alias bukan di OTR nya, serta pada tiap-tiap harga yang mengalami penurunan ada beberapa sebagian produk dan tipe yang dibedakan berdasarkan pilihan warna pada model atau unit.

"Untuk produk Mitsubishi yang ikut kriteria aturan PPnBM mobil 2021 ada Xpander dan Xpander Cross," kata Sales SPV Sun Star Motor diler Ahmad Yani Surabaya, Fahim Wardani.

Ditanyai detail sistem aturan PPnBM mobil 2021 di Sun Star Motor, Fahim mencontohkan, misalnya di Mitsubishi Xpander varian tertinggi yakni Xpander Ultimate A/T.

"Pada Februari 2021 kemarin, si Mitsubishi Xpander Ultimate A/T dibanderol seharga Rp 286.000.000 (warna putih), namun kini harga menjadi Rp. 269.070.000 (penurunan sebesar 16.930.000) dan dari Rp. 284.500.000 (bukan warna putih) menjadi Rp. 267.730.000 (penurunan sebesar 16.770.000)," tandas Fahim.

Sebagai catatan, berdasarkan siaran pers yang diterima TribunJatim.com, sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.

Setidaknya, ada 21 mobil baru yang turun harga hingga puluhan juta rupiah, karena insentif pajak

PPnBM 0 persen diantaranya sebagai berikut:

1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4.Toyota Avanza
5.Toyota Rush
6.Toyota Raize
7.Daihatsu Xenia
8.Daihatsu Gran Max Minibus
9.Daihatsu Luxio
10.Daihatsu Terios
11.Daihatsu Rocky
12.Mitsubishi Xpander
13.Mitsubishi Xpander Cross
14.Nissan Livina
15.Honda Brio RS
16.Honda Mobilio
17.Honda BR-V
18.Honda HR-V
19.Suzuki New Ertiga
20.Suzuki XL-7
21. Wuling Confero

Aturan itu ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Berdasarkan PMK 20/2021, aturan insentif pajak PPnBM 0 persen mobil baru sendiri ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pada pasal 2 di PMK 20/2021 itu menyebutkan, pertama, insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Ketiga relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Dengan adanya aturan itu pula, Pemerintah resmi memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Adapun dalam pasal 5 di aturan PMK 20/2021 tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021, dengan tarif sebagai berikut:

Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru untuk 7 merk mobil di atas sebesar 100 persen mulai 1 Maret- Mei 2021.

Sedangkan, tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen.

Serta periode yang terakhir, yakni PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved