NASIB Medali SEA Games yang Diraih Aprilia Manganang, Kini Sah Jadi Laki-laki, Ini Respons Kemenpora
Selama ini, kata Gatot S Dewa Broto, dari sisi kedokteran Aprilia Manganang tidak bermasalah dalam keikutsertaannya di SEA Games yang pernah diikuti.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merespons soal Aprilia Manganang.
Mantan atlet voli nasional yang mengubah statusnya dari perempuan ke laki-laki.
Aprilia Manganang diketahui mengalami Hipospadia atau kelainan pada sistem reproduksi sejak lahir.
Berdasarkan pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, Aprilia Manganang merupakan seorang laki-laki.
Lalu bagaimana nasib medali SEA Games yang pernah diraih Aprilia Manganang?
Baca juga: Olahraga Golf Jadi Tren Baru Kalangan Milenial di Tengah Pandemi Covid-19, Driving Range Naik Daun
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto mengungkapkan pihaknya telah lama mengetahui isu perubahan status Aprilia Manganang.
Selama ini, kata Gatot S Dewa Broto, dari sisi kedokteran Aprilia Manganang tidak bermasalah dalam keikutsertaannya di SEA Games yang pernah diikuti.
"Kalau sekarang dia sudah mengubah statusnya seperti itu, kami hormati," ungkap Gatot S Dewa Broto saat dikonfirmasi Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ), Rabu (10/3/2021).
Gatot S Dewa Broto juga berterima kasih pada TNI AD yang memberi perhatian pada Aprilia Manganang.
"Dia punya kesatuan di TNI-AD, kami hormati itu. Terima kasih KSAD telah memberikan perhatian," kata Gatot S Dewa Broto.
Baca juga: Mengejutkan, KSAD Andika Perkasa Pastikan Eks Atlet Voli Putri Aprilia Manganang Laki-laki
Soal Medali
Sementara itu mengenai medali yang pernah diperoleh Aprilia Manganang di SEA Games bersama Timnas voli putri, Gatot S Dewa Broto menyebut masih menunggu konfirmasi dari National Olympic Committee (NOC) atau Komite Olimpiade Indonesia.
Menurut Gatot S Dewa Broto, panitia SEA Games pastinya akan mengecek waktu perubahaan genetik Aprilia Manganang secara kedokteran.
"Kalau operasi perubahannya pasca SEA Games 2019 Filipina, tidak bisa diganggu gugat."