Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiru Video Dewasa, Pria Pasuruan Buka Prostitusi Online Main Bertiga dengan Gadis di Bawah Umur

Terinspirasi dari hobinya menonton video porno tersangka BD buka jasa mantap-mantap dengan korbannya yang masih di bawah umur

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Tersangka kasus prostitusi online asal Pasuruan 

Reporter : Syamsul Arifin  | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terinspirasi dari hobinya menonton video porno tersangka BD buka jasa prostitusi online dengan korbannya yang masih di bawah umur.

Bisnis bejat warga Gadingrejo, Pasuruan ini terungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat patroli cyber di medsos Twitter.  

Korban mawar merupakan pelajar asal Waru, Sidoarjo ditawarkan melalui akun twitter dengan nama andro92207349.

“Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, (10/3/2021). 

Baca juga: Hendak Bersihkan Sampah, Warga Gresik Malah Geger Saat Tahu Kresek Merah, Isinya Bayi

Setelah ada penawaran dari lelaki hidung belang BD mematok harga Rp300 ribu dan ‘bermain’ dengan dirinya. 

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menguraikan bahwa tersangka memiliki fantasi lain karena terinspirasi dari video porno.

“Dalam pengakuannya, tersangka melibatkan korban berinisial mawar yang ditawarkannya di Twitter. Lalu dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya,” ujar AKBP Zulham. 

Selain itu, BD juga mengaku kepada kliennya bahwa korban M adalah istrinya. Lalu, tersangka sudah menjalankan transaksinya sebanyak tiga kali. 

Tak hanya itu, sebelum deal satu sama lain, korban mawar terlebih dahulu kliennya yang didapat dengan mengirimkan foto satu sama lain. 

“Untuk memastikan korban ini juga suka atau tidak kepada kliennya,” imbuh Zulham. 

Kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah handphone milik tersangka dan korban. 

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved