Jaksa Penuntut Ajukan Banding Atas Putusan Gilang 'Jarik' Berikut Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak ajukan banding vonis terdakwa Gilang Aprilia Nugraha atas kasus fetish ‘jarik’.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Sidang kasus Gilang fetish jarik 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak ajukan banding vonis terdakwa Gilang Aprilia Nugraha atas kasus fetish ‘jarik’. 

Adapun pertimbangan dari JPU I Gede Willy Pramana yaitu adanya satu dari tiga pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. 

“Pasalnya yaitu pasal 335 yang tidak dipertimbangkan oleh hakim maka dari itu kami ajukan banding,” kata Willy, Kamis, (11/3/2021).

Seperti diberitakan, Gilang dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Baca juga: Perbaikan Jalur Putus Penghubung Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri Rampung 60 Persen

Gilang dinyatakan terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved