Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Uang Palsu di Tulungagung dan Trenggalek, 2 Orang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka peredaran uang palsu. Dalam seminggu, pelaku belanjakan Rp 9 juta.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Tersangka pengedar uang palsu, Yoyok (38) dan Tusaonah (36) menjelang penahanan. 

Dua hari setelah penyerahan uang itu, B datang membawa uang palsu senilai Rp 12.500.000 dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Uang palsu ini diterima Tusaonah kemudian diserahkan kepada Yoyok.

Selama seminggu membelanjakan uang palsu itu,Yoyok telah berhasil menghabiskan Rp 9.900.000.

“Tersangka sudah berhasil mengedarkan uang palsu sembilan juta lebih di daerah pinggiran,” ungkap Didik.

Lanjut Didik, kualitas uang palsu yang diedarkan Yoyok nyaris mirip dengan uang asli.

Hanya ukurannya sedikit lebih kecil dari uang asli.

Uang hanya bisa dideteksi jika diperiksa dengan sangat teliti.

“Kalau hanya dipandang sekilas, pasti tidak akan tahu jika uang itu palsu. Tapi kalau dilihat dengan seksama, baru kelihatan bedanya,” tutur Didik.

Kejahatan Yoyok terbongkar setelah salah satu pedagang menyadari, uang yang diterima dari Yoyok ternyata palsu.

Temuan ini kemudian diadukan ke Polisi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Polisi berhasil melacak Yoyok dan menangkapnya pada Kamis (11/3/2021) di rumahnya.

Polisi menyita sisa yang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 3.050.000.

Polisi kemudian menangkap Tusaonah, karena telah menjadi perantara jual beli uang palsu ini.

Polisi menahan keduanya dan menjeratnya dengan pasal Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap asal uang palsu yang tersangka edarkan,” tandas Didik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved