Pengakuan Mantan Istri, Modal Rp 5 Juta Demi Robohkan Rumah Suaminya di Trowulan Mojokerto
biaya pembongkaran rumah yang kini ditempati mantan suaminya bernama Kasnan (50) di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Mohammad Romadoni | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ainun Jariyah (40) rela mengeluarkan uang Rp 5 juta untuk biaya pembongkaran rumah yang kini ditempati mantan suaminya bernama Kasnan (50) di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pemicu pembongkaran rumah itu lantaran Kasnan selaku pihak pertama tidak sanggup memenuhi kompensasi dari harta gono-gini seharga rumah dibagi dua yaitu sebanyak Rp 30 juta.
Selain itu, dia merasa dendam atas perbuatan mantan suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab secara materi usai perceraian dan sekaligus meminta haknya berupa rumah dari harta gono-gini untuk tempat tinggal putrinya.
Ainun bahkan bersedia mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk biaya menyewa 10 orang yang membongkar rumah mantan suaminya tersebut.
"Saya yang menanggung biaya pembongkaran rumah itu untuk 10 orang yang membongkar sekitar Rp 5 juta," ungkapnya di Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Dia mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya yang ditambah tidak mampu memberikan kompensasi rumah harta gono-gini.
Baca juga: LaNyalla, Ketua DPD RI Dukung Candi Borobudur Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia
Baca juga: Kuasa Hukum Investor Baru Sipoa Group Beberkan Teknis Verifikasi Dan Validasi Bagi Konsumen
Baca juga: Pemkab Ponorogo Hentikan Izin Pembukaan Swalayan Berjaring Nasional
"Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya
yang buat (Rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun kepada TribunJatim.com.
Masih kata Ainun, alasan dia kesaln lantaran rumah harta gono-gini akan ditempati anaknya namun mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah itu. Padahal, sudah berkali-kali diingatkan agar yang bersangkutan
meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
"Saya sudah bilang tapi (Kasnan, Red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak, ya orangtua harus mengalah,"
Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua bahwasanya pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.
Namun, permasalahan ini semakin berkecambuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).
Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka dapat menggantinya dengan kompensasi.
Dia meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.
Pihak pertama tidak dapat memenuhi kompensasi sesuai harga bangunan rumah terkini hingga akhirnya muncul kesepakatan merobohkan rumah harta gono-gini.
Apalagi, dia semakin kesal rumah yang dibangun dari biaya bersama sewaktu mereka menjadi pasangan suami istri sah yang kini justru dihuni mantan suaminya bersama istrinya (Dari pernikahan ketiga) dan dua anaknya. Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua namun dia menolaknya.
"Saya tidak mau (Hasil Pembongkaran Rumah, Red) panas gak mau saya," ucap Ainun.
Sedangkan, AM (23) putri Ainun menjelaskan permasalahan ibunya dengan mantan suaminya terkait pembagian hak rumah harta gono-gini memang dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.
Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal sebab Kasnan tidak sanggup memberikan
kompensasi harta gono-gini sebanyak Rp.30 juta.
"Bapak saya tidak sanggup membayar Rp.30 juta itu tadi alasannya karena tidak punya uang padahal diberi waktu selama lima tahun," jelasnya.
Dikatakannya, solusinya jika dahulu tidak ada bangunan maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi. Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar. Apalagi, rumah berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.
"Jadi dihitung bangunan rumah saja Rp.60 juta dibagi dua yang masing-masing Rp.30 juta," pungkasnya.
Padahal, dia sudah berkali-kali mengingatkan ayahnya terkait rumah harta gono-gini yang akan dia ditempati sejak lajang sampai kini sudah menikah.
"Sudah berkali-kali bilang ke bapak rumah mau ditempati sama saya tapi tidak ada tindakan, ya maunya sudah menikah kan ada rumah itu mau ditempati begitu," imbuhnya.
Kapasitas dia sebagai anak hanya sebatas memberikan saran dan keputusan mutlak berada di tangan orang tuanya. Sebenarnya, AM merasa kasihan melihat kondisi ayahnya yang kini tinggal bersama istri dari pernikahan ketiga dan anaknya.
"Ya sebenarnya kasihan tapi kalau bangunan rumah masih berdiri saya juga bingung kan soalnya dari pihak ibu juga tidak terima kalau masih ada bangunan," tandasnya.