Terima Paket Tembakau Gorila dari Bandung, Warga Lumajang Diciduk Polisi
Pria berinsial CAB (24) warga Dusun Krajan, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Tony Hermawan I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pria berinsial CAB (24) warga Dusun Krajan, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang.
Dia ditangkap setelah menerima paket seberat 500 kilogram berisi tembakau sintetis alias Gorila.
"Barang buktinya sebuah kotak kardus warna coklat di dalam ada 1 buah plastik klip ukuran besar berisi tembakau sintetis 'Gorila' dg berat 50 Gram," kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta, Senin (15/3/2021).
CAB ditangkap di rumahnya. Saat itu dia baru menerima paket dari Bandung.
Paket tembakau gorilla tersebut bertuliskan pemesan nama istri CAB. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
Namun polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap CAB. Akhirnya, dia mengaku sebagai pemesan paket tembakau sintesis tersebut.
Tembakau Gorila merupakan tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. Cukup dua kali hisap, akan menimbulkan efek 'melayang'.
Selain itu, pada fase jangka panjang tembakau tersebut bisa menimbulkan kerusakan paru - paru, kerusakan ginjal, menurunkan kinerja otak dan efek putus obat. Sehingga, dimasukkan undang-undang dan digolongkan sebagai narkoba pada tahun 2017 lalu.
Atas kejahatan itu, CAB dijerat Pasal 127 ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cab-saat-diamankan-di-polres-lumajang.jpg)