Buntut Pembubaran Orkes Dangdut, Polres Bangkalan Tahan Kepala Desa dan Oknum LSM
Pembubaran gelaran panggung hiburan orkes dangdut oleh dua peleton personel gabungan Polres Bangkalan, Koramil dan Polsek Tragah, serta Satpol PP
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Ahamd Faisol | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pembubaran gelaran panggung hiburan orkes dangdut oleh dua peleton personel gabungan Polres Bangkalan, Koramil dan Polsek Tragah, serta Satpol PP pada acara resepsi pernikahan di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Senin (15/2/2021) malam menyeret kepala desa (kades) setempat dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke bali jeruji Mapolres Bangkalan.
Pihak tuan rumah resepsi pernikahan, melaporkan Kades Pamorah berinisial N dan oknum LSM berinisial HSN ke Mapolsek Tragah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Terhadap tersangka N dan HSN, Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan penahanan sejak Senin (15/3/2021).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka N dan tersangka HSN telah melalui serangkaian penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
“Kami prosedural, setelah sidik (penyidikan) naik tersangka sudah digelarkan. Sekarang keduanya telah kami tahan,” ungkap Sigit kepada Surya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Gus Baha : Kiai Sehari Manggung Tiga Kali, Pasti Bicaranya Standar, Itu-Itu Saja
Baca juga: Akhirnya Teddy Nyerah Lawan Rizky & Sule soal Harta Lina? Mediator Kuak Janji Ayah Bintang: Luput
Baca juga: Cucu Syok Lihat Aksi Maksiat Kakek, Gadis Keterbelakangan Mental Diperdaya di Kamar, Keluarga Geram
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut Kades N berperan sebagai peminta sekaligus penerima atas uang sejumlah Rp 5 juta untuk pengurusan perizinan keramaian. Namun, uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang telah disepakati.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita uang sebesar Rp 3 juta, dari total Rp 5 juta. Barang bukti tersebut disita polisi dari tersangka N. Sedangkan tersangka HSN, lanjut Sigit, berperan sebagai pihak yang menyanggupi untuk menemui aparat sehubungan dengan pengurusan izin keramaian.
“Otomatis (tersangka HSN) memberikan jaminan. Kedua tersangka adalah satu rangkaian dalam melakukan perbuatan. Korban akhirnya melapor ke Mapolsek (Tragah) karena merasa dirugikan,” jelasnya kepada TribunJatim.com.
Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap Kades N dan oknum LSM meskipun ancaman kurungan pidana terhadap keduanya yakni 4 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Biarpun empat tahun bisa dilakukan penahanan, ini ada pegecuaian,” tegas mantan Panit Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur itu.
Sigit menambahkan, tidak mungkin di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini aparat akan memberikan izin yang sifatnya mendatangkan kumpulan atau kerumunan massa seperti halnya gelaran panggung hiburan orkes dangdut.
“Kami mengimbau, jangan mudah percaya kalau ada orang menjanjikan bisa mengurus izin keramaian. Sehingga kasus seperti ini tidak kembali terulang. Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkas polisi kelahiran Kabupaten Jember itu kepada TribunJatim.com.
Berita tentang Kepala Desa
Berita tantang Polres Bangkalan
Berita tentang Orkes Dangdut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-bangkalan-kasatreskrim-polres-bangkalan-akp-sigit-nursiyo-dwiyugo-kemeja-putih.jpg)