Limbah B3 di Desa Iker-iker Geger Hanyut Terseret Banjir, Ketua RT Harap Pihak Berwajib Usut Tuntas
Satu bulan sudah kasus limbah B3 di Desa Iker-iker Geger menguap di Polres Gresik. Kini hanyut terbawa banjir luapan Kali Lamong.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
Reporter: Willy Abraham | Editor: Heftys Suud
TRIBUNAJTIM.COM, GRESIK - Satu bulan sudah kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Iker-iker Geger menguap di Polres Gresik.
Kini, limbah B3 yang telah diberi garis polisi itu hanyut terbawa banjir luapan Kali Lamong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua orang yang memanfaatkan banjir luapan Kali Lamong untuk menghilangkan tersebut.
Baca juga: Nasib Sechah Sagran Cerai dari Raul Lemos yang Nikahi KD, Kini Suaminya Bule Tampan, Makin Modis
Baca juga: Gus Baha : Kiai Sehari Manggung Tiga Kali, Pasti Bicaranya Standar, Itu-Itu Saja
Seolah-olah limbah tersebut hanyut tersapu banjir dan mencemari anak Kali Lamong di Desa Iker - Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Pantauan di lapangan, hanya garis polisi yang terlihat. Tumpukan limbah terendam air banjir yang cukup tinggi, ditambah lagi arus yang deras.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kanit Tipiter Ipda Suparlan sama-sama memilih bungkam.
Keduanya kompak memilih diam saat dikonfirmasi awak media terkait penanganan limbah itu.
Bahkan saat diberi informasi terkait pantauan lapangan kondisi tempat pembuangan limbah terbaru melalui WhatsApp. Mereka hanya diam dan tak kunjung merespon hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: Pembangunan Puskesmas Taman Tahun Ini Dibatalkan, Anggarannya Kena Refocusing Penanganan Covid-19
Baca juga: Kediri Pelopori Vaksinasi Covid-19 Ketua RT dan RW di Jatim, Begini Harapan Wali Kota Mas Abu
Ali sodikin Ketua RT 2, RW 1, Dusun Iker-iker Geger, Desa iker iker Geger, Kecamatan Cerme mengaku melihat ada upaya menghilangkan barang bukti limbah yang menumpuk di lokasi.
"Saya melihat sendiri ada dua orang masuk ke lokasi tumpukan limbah yang telah diberi digaris polisi," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Pria berusia 40 tahun ini menjelaskan, kedua orang tersebut menggunakan tangannya mencongkel tumpukan limbah tersebut dengan mengarahkanya ke aliran arus banjir.
Arus banjir yang cukup deras mengarah ke arah sungai anak Kali Lamong tepat di depan lokasi tumpukan limbah.
Saking derasnya arus, diantara tiang listrik, pemerintah desa setempat memasang tali tampar untuk warga yang melintas agar tidak hanyut.
Ali berharap pihak berwajib bisa mengusut tuntas masalah limbah di Desanya.
Kepala Dinas DLH Gresik Mokh. Najikh belum bisa memberikan banyak komentar. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Mapolres Gresik.
"Kami masih menunggu dari pihak polisi," kata dia.
Pasalnya, pembuangan limbah B3 di Kabupaten Gresik bukanlah hal baru.
Terhitung lebih dari 100 hari pelaku pembuangan limbah B3 pada tahun 2020 di wilayah Menganti, Kedamean dan Driyorejo menguap begitu saja.
Penemuan limbah di Desa Iker-iker Geger ini menambah panjang deretan pembuangan limbah secara sembarangan di Gresik.
Mulai dari pembuangan limbah B3 di sebuah area pergudangan di Desa Putat Lor, Menganti pada pertengahan bulan Oktober 2020.
Satu bulan berselang, limbah B3 ditemukan di Dusun Rayung, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean.
Kemudian limbah juga ditemukan di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo pada bulan November.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui sejauh mana proses penyelidikan limbah B3 di wilayah hukum Polres Gresik.
Awak TribunJatim Network terus menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian terkait penanganan limbah beracun tersebut.
Ancaman hukuman kepada para pelaku pembuang limbah B3 itu tidak main-main. Berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.