Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curhatan Pilu Anak Diperkosa Ayahnya yang Pak Guru di Diary: Bapak Menyuruh untuk Membuka Celana

Terungkap curhatan pilu di diary anak diperkosa ayahnya yang bekerja sebagai pak guru, "bapak menyuruh untuk membuka celana."

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan/Akhyar
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - NS (41) pak guru tega mencabuli 2 anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun.

Ayah sekaligus pak guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, malah jadi momok menakutkan.

Bahkan anak pak guru yang dicabuli tersebut curhat pilu dan blak-blakan di buku diary-nya.

Baca juga: Publik Geram Bocah Usia 8 dan 13 Dinikahkan, Orang Tua Merasa Tak Ada yang Salah dan Mendukung

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyebut, pelaku adalah guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Kejadian pak guru mencabuli 2 anak kandungnya ini terjadi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suami.

Awalnya, ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Seorang ayah NS (41) yang berprofesi sebagai pak guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (Tribun Medan/Victory)
Seorang ayah NS (41) yang berprofesi sebagai pak guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (Tribun Medan/Victory)

Baca juga: Ayus Mangkir Lagi, Ririe Fairus Komentari Tangisan Nissa Sabyan di Video Sapu Jagat Bareng Suami

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran."

"Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban memergoki suaminya sedang melihat pantat anaknya dengan wajah yang berbeda.

Lalu ia bertanya kepada pelaku, "kenapa, Pa?"

Lalu pelaku NS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban. 

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?"

"Lalu korban menjawab 'pernah' dan saksi bertanya 'terakhir kapan?'"

"Dijawab korban 'hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali'," terang Yasir.

-
Seorang ayah NS (41) yang berprofesi sebagai pak guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (Tribun Medan/Victory)

Baca juga: Akhirnya Teddy Nyerah Lawan Rizky & Sule soal Harta Lina? Mediator Kuak Janji Ayah Bintang: Luput

Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya, NNS (9), sebanyak 5 kali, dan anak laki-lakinya, KS (6), sebanyak 2 kali.

"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali."

"Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali."

"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan."

"Dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Yasir, Rabu (17/3/2021).

Ia menyebutkan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya membujuk kedua anak dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya. 

Yasir menyebutkan, para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku. 

"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh, dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya. 

-
Seorang ayah NS (41) yang berprofesi sebagai pak guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (Tribun Medan/Victory)

Baca juga: Nasib Sechah Sagran Cerai dari Raul Lemos yang Nikahi KD, Kini Suaminya Bule Tampan, Makin Modis

Yasir lalu memperlihatkan bukti sebuah buku diary atau catatan harian yang ditulis oleh korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Korban bernisial NNS (9) menulis tangan di dalam diary-nya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. 

"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujar Yasir, Rabu (17/3/2021).  

Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku. 

"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis," ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). (Tribun Medan/Akhyar)

Baca juga: Hubungan Sechah Sagran Mantan Raul Lemos dengan Krisdayanti, Sempat Beri Doa untuk Aurel & Azriel

Yasir menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahwa korban mencurahkan isi hati ke diary.

Kemudian Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku soal buku diary anaknya.

Saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.

"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku?," tanya Kompol Yasir kepada pelaku. 

"Tidak tahu, tak tahu, Pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala. 

Baca juga: Sechah Sagran Mantan Istri Raul Lemos Kepergok Komentari Foto Anak-anak Krisdayanti dengan Anang

Yasir menerangkan, ibu korban segera melapor setelah mendapat keterangan dari anaknya.

Ibu melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada tanggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal. 

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," beber Yasir.

"Dengan ini pelaku melanggar Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 juncto 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya Curhat di Buku Diari: Pas Belajar pun Bapak Suruh Buka Celana dan Ayah Bejat yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Adalah Seorang Guru dan Berstatus PNS.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved