Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

Sepi Tamu Imbas Corona, Cynthiara Alona Ubah Hotelnya Jadi Sarang Prostitusi Remaja Umur Belasan

Cynthiara Alona ubah hotelnya jadi sarang prostitusi remaja umur belasan, sepi tamu imbas Corona.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo - Instagram/cynthiara_alona
Cynthiara Alona jadikan hotelnya sarang prostitusi 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Bintang film dan model Cynthiara Alona diamankan bersama dua orang lainnya terkait dugaan prostitusi online.

Meski Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik, namun wanita umur 35 tahun ini izinkan hotelnya jadi sarang prostitusi.

Tak tanggung-tanggung, bahkan korban prostitusi online di hotel Cynthiara Alona masih usia belasan tahun.

Baca juga: Tangis Umi Pipik Tak Bisa Bangun dari Sujud, Ada Bisikan Kencang, Alasan Simpan Kain Kafan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara jadi tersangka kasus dugaan prostitusi.

"Modus operandinya, karena Covid-19, dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung."

"Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.

"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," lanjut Yusri.

Baca juga: Tak Tahan, Azriel Ngamuk Momen Ambigu Ashanty & Krisdayanti Bareng Dihujat, Berawal Sikap Uteng

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, pengelola hotel AA dan muncikari DA.

Cynthiara Alona dan dua orang tersebut menawarkan wanita anak di bawah umur untuk menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah, pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.

"Kita sepakat bahwa 15 orang ini adalah korban."

"Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," pungkas Yusri.

Baca juga: Terkuak Penyakit Calon Besan Anang, Penampakan Ayah Atta di RS Viral, Anak Minta Doa: Mohon Biarkan

Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sarang prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya."

"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Akhirnya Ashanty Buka Suara Soal Gaun Krisdayanti, Sebut Tak Perlu Sama, Takut Stigma: Gak Enak

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021), terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menceritakan kronologi penangkapan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Agustinus Nahak menceritakan, semua bermula ketika petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

"Pas penggerebekan ada tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Agustinus Nahak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Teddy Akui Ambil Uang Iky, Minta Maaf Hasil Keringat Anak Lina Digondol, Pihak Sule Curiga: Aneh

Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan jika Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.

"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ucapnya.

"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," tambahnya.

Kemudian, Cynthiara Alona diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian Cynthia datang ke Polda jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Agustinus belum mau menceritakan secara detailnya karena Cynthiara Alona dijadwalkan lagi diperiksa penyidik Kamis sore ini.

"Nanti setelah ketemu penyidik, saya beri klarifikasi," ujar Agustinus Nahak.

- Berita tentang prostitusi online artis

- Berita tentang Cynthiara Alona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi dan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Sang Artis Tak Ada Saat Penggerebekan, Kemana?.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved