Hukum dan Kriminal
Dukun Cabul Komat-kamit Ritual Pindah Janin, Ngaku Ampuh: Ayo Tak Garap, Miris Nasib Gadis 16 Tahun
Aksi seorang dukun cabul mengaku bisa ritual pindahkan janin seorang gadis 16 tahun jadi bulan-bulanan keluarga, bukannya sembuh malah tambah parah.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Seorang dukun mengaku ampuh baca mantra komat-kamit untuk ritual pindah janin kini berakhir di kepolisian.
Dukun tersebut ternyata menjalankan modus ritual yang berujung praktik pelecehan.
Seorang gadis usia 16 tahun jadi korban.
Gadis tersebut hamil muda dan meminta janinnya dipindahkan ke wanita lain.
Bukannya kesembuhan yang didapat, tetapi malah semakin parah.
Keluarga pun tak terima dengan tindakan sang dukun cabul.
Semua berawal dari peristiwa hamil di luar nikah yang dialami oleh seorang gadis BG (16) bukan nama sebenarnya.
Baca juga: Cewek Kaget Mengira Pacarnya Olahraga Dini Hari, Ternyata Asyik Genjot Wanita Lain, Bakar Kalori
Pengalaman hamil di luar nikah gadis 16 tahun itu malah berujung aksi cabul seorang dukun.
Dalam kondisi hamil 5 bulan, dia justru diperkosa SL (40) sang dukun di Kebumen, Kamis (18/3/2021) lalu.
Modusnya yakni komat-kamit bak mantra seorang dukun cabul, ia mengaku jago ritual pindah janin.
Tujuannya, agar perut buncit Gadis 16 Tahun bisa berpindah.
Korban yang merupakan seorang pelajar SMA ini tengah hamil, padahal belum menikah.
Pihak keluarga yang tak ingin anaknya putus sekolah, ingin menggugurkan kandungan.
Baca juga: Syarat Raul Lemos Izinkan Krisdayanti Hadir di Nikahan Atta-Aurel, Mimi KD: Suami Saya Memang Ketat

Ketika mendengar kabar ada seorang Dukun yang dikenal bisa memindahkan janin dalam kandungan alias memiliki ilmu pindah janin,
maka pihak keluarga membawa Gadis 16 tahun ini kepada sang Dukun.
Awalnya, Gadis 16 Tahun asal Magelang yang masih dibawah umur tengah hamil diluar nikah.
Ia memindahkan janin tersebut, sehingga kemudian menemui, SL (44) dalam sebuah ritual memindahan janin.
Adapun tempat kejadian pelecehan seksual oleh dukun cabul berinisial SL (44) itu, terjadi Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa, mengatakan bahwa, korban jauh-jauh dari luar kota diantarkan oleh keluarganya pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Maksud kedatangan korban yakni hendak memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan.
Sebab, Keluarganya tidak ingin pendidikan BG hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Namun, alih-alih bisa memindahkan janin ke rahim wanita lain, Bunga justru menjadi sasaran nafsu sang dukun.
Baca juga: Awal Kenal Istri Cantik, Pria Syok Esok Pagi Pasca Resepsi: Ditipu, Gugat Cerai saat Malam Pertama
Selama satu minggu Bunga diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka. Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.
“Bunga disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa, Minggu (21/3/2021).
Sementara itu, Kepada polisi, SL mengaku pertama kali menyetubuhi Bunga pada Sabtu (20/3/2021) malam. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.
“Ayok tak garap,” ucap tersangka kepada korban.

Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.
Namun, Praktik kejahatan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan Bunga menceritakan semua perbuatan pelaku.
Tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” kata Arwansa.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Pemicu Gisel Ngaku Pemeran Video Syur, Kena Karma Bohong Demi Gempi: Saat Bangun
Praktik berbahaya semacamnya sebenarnya cukup sering terjadi.
Ada juga kasus serupa yang dialami seorang gadis yang ingin keperawanannya dikembalikan.
Tetapi malah berujung dirudapaksa oleh dukun tipu-tipu tersebut.
MP warga Palembang berusia 20 tahun menjadi korban pencabulan berulang kali oleh dukun.
Dukun cabul itu berulang kali berusaha mengelabui dengan modus bisa mengembalikan keperawanan MP.
Bukannya mendapat pengobatan dengan benar, justru malah menjadi petaka berulang kali bagi sang ABG.
Informasi yang dihimpun, MP (20) seorang perempuan muda lapor polisi.
Semua berawal dari kedatangan MP bersama kekasihnya ke tempat praktik pelaku berinisial D tersebut.
Baca juga: Atta Halilintar Gemetar Tahu Pernikahan dengan Aurel Tak Akan Sesuai Impian, KD Ikut Respons
MP dicabuli lantaran ingin berobat dan mengembalikan keperawanannya ke pelaku berinisial D.
Setelah bertemu, modus pengobatan yaitu dengan cara berhubungan badan.
Ketika bertemu pelaku malah mengajak korban berhubungan badan, sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.
Sungguh malang nasib MP yang akhirnya disetubuhi oleh pelaku selama berulang kali.
Parahnya, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh sang pacar yang pertama kali mengajaknya ke tempat dukun cabul itu.
Setelah MP tahu dirinya dimanfaatkan, ia pun langsung mendatangi kantor polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
• Nafsu Bu Guru Tak Terbendung, Nekat Rekam Aksi Mesumnya saat Ngajar, Murid-murid sampai Trauma

Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban berulang kali bercerita dirinya kerap dipaksa agar mau melakukan persetubuhan.
"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa,"
"akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.
Kepada petugas, korban menjelaskan kejadian tersebut berulang kali.
Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.
"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan." ungkap korban
"Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.
Baca juga: Syarat Raul Lemos Izinkan Krisdayanti Hadir di Nikahan Atta-Aurel, Mimi KD: Suami Saya Memang Ketat
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.
Untuk selanjutnya Laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjut
Baca juga Berita Kriminalitas lainnya
Baca juga berita tentang Dukun Cabul yang lain